BANGGAI TIMES – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung memberikan kejelasan terkait status penanganan aktivitas reklamasi di Teluk Lalong yang dilakukan oleh PT. KLS. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, pihak PSDKP menyatakan bahwa wilayah tersebut sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pangkalan Wawan Kurniawan, bahwa PSDKP telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pengecekan titik koordinat dan pemetaan di lokasi reklamasi.
“Sudah dicek oleh tim pengawas di lapangan. Hasilnya, posisi (reklamasi) berada di dalam peta garis pantai Rencana Zonasi (RZ),” ungkap perwakilan PSDKP Bitung saat memberikan konfirmasi resmi, Minggu (5/6/2026).
Secara regulasi, status zonasi ini menjadi penentu batas kewenangan penindakan hukum antara pemerintah pusat dan daerah. PSDKP menjelaskan bahwa instansinya hanya memiliki legalitas untuk menindak pelanggaran yang posisinya berada di luar garis pantai berdasarkan peta RZ.
“Jadi secara kewenangan, ini masuk ranahnya Pemda. Kalau kasus-kasus yang setelah dicek peta RZ berada di luar garis pantai, baru menjadi kewenangan kami untuk menangani,” tambahnya.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, PSDKP Bitung merekomendasikan agar pengawasan publik meminta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai guna langkah penanganan dan pengawasan lebih lanjut. *
(Penulis : Naser Kantu)
















