Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BANGGAI ENERGI

Mitigasi Risiko Bisnis Migas, PT BEU Gandeng Kejari Banggai untuk Pendampingan Hukum

×

Mitigasi Risiko Bisnis Migas, PT BEU Gandeng Kejari Banggai untuk Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan PT Banggai Energi Utama (Perseroda) menandatangani nota kesepahaman dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (7/7/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Aula Baharudin Loppa, Kejari Banggai, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT BEU Achmad Zaidy dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar, S.H.,M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Husnun Arif, S.H., M.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara.

Baca juga:   Jampidum Setujui 2 Restorativ Justice Kejari Banggai

Kegiatan Penandatanganan juga dihadiri langsung oleh jajaran Direksi PT BEU seperti Direktur Operasional dan Direktur Administrasi dan Keuangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum.

Menurut Achmad Zaidy, dalam menjalankan kegiatan usaha khususnya di sektor minyak dan gas bumi akan menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek bisnis tetapi juga potensi risiko hukum.

melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Baca juga:   Tekan Inflasi, Kolaborasi Kejari Banggai Bersama Pemda Banggai Gelar Pasar Murah

Pendampingan hukum ini merupakan upaya preventif yang bertujuan membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi risiko hukum sebelum suatu kebijakan atau kegiatan bisnis dilaksanakan.

Sejak didirikan PT BEU telah menyusun dokumen Tata Kelola Perusahaan meliputi Pedoman dan SOP. Pedomannya didasari mulai dari peraturan menteri sampai peraturan daerah. *

Example 120x600