BANGGAI TIMES — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Banggai terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan APBDes Tuntung, Kecamatan Bunta.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, kepolisian tengah menunggu hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mewakili Kasatreskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, Kanit Tipidkor IPDA Hasbi Al-Kautsar yang didampingi Kasie Humas AKP. Saiman, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah menjalani proses penyelidikan sejak 2024, status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2026.
“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Sesuai ketentuan, kewenangan penetapan PKN terkait Tipikor berada di BPK,” ujar Hasbi pada Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan audit investigasi awal dari Inspektorat Daerah, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp522.476.460. Dugaan kerugian tersebut bersumber dari sejumlah kegiatan yang terindikasi fiktif serta ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan APBDes dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasbi menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis dan berpotensi berubah sesuai dokumen akhir PKN BPK RI untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Nilai Rp522 juta lebih itu merupakan hasil audit Inspektorat. Angka tersebut bisa berkurang atau bertambah, bergantung pada hasil akhir BPK RI,” jelasnya.
Guna mendalami perkara ini, penyidik telah memeriksa 68 orang saksi secara marathon, termasuk seluruh aparat desa. Bahkan, Kepala Desa Tuntung telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Hasbi menambahkan, proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Kepolisian telah menggelar ekspose perkara bersama BPK RI pada 27 Juli lalu dan kini menunggu dokumen resmi PKN terbit.
“Kami tidak bisa memastikan kapan dokumen PKN resmi keluar dari BPK RI. Namun, ekspose perkara bersama BPK RI sudah dilaksanakan pada 27 Juli lalu. Seluruh proses penyidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. *
(Penulis Naser Kantu)
















