Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Kesehatan

RSUD Luwuk Musnahkan 66 Bungkus Rokok Hasil Razia Pengunjung

×

RSUD Luwuk Musnahkan 66 Bungkus Rokok Hasil Razia Pengunjung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam mewujudkan lingkungan fasilitas kesehatan yang bersih, aman, dan sehat. Bertempat di lapangan parkir RSUD Luwuk pada Kamis (6/8/2026), manajemen rumah sakit menggelar aksi pemusnahan barang temuan berupa 66 bungkus rokok dan 1 buah senjata tajam jenis parang hasil penertiban tim keamanan (security) terhadap para pengunjung.

Pemusnahan barang temuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh area rumah sakit terbebas dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan pasien.

Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Nomor: 500.5.7.7/RSUD, prosesi pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh pejabat serta perwakilan instansi terkait, antara lain:

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai
  2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Banggai / PPNS
  3. Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk
  4. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RSUD Luwuk
  5. Koordinator Security RSUD Luwuk

Acara ini disahkan secara resmi oleh Direktur RSUD Luwuk, dr. Budiyanto Uda’a, Sp.KFR, M.Ked.Klin.

Penegakan Perda KTR dan Kesiapan Perbup

Kepala Dinas Kesehatan Nurmasyita Datu Adam, yang hadir pada pemusnahan tersebut, mengatakan Perda Nomor 11 Tahun 2017 menetapkan 7 Area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Banggai, yang meliputi:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas)
  • Tempat Ibadah
  • Fasilitas Pendidikan
  • Perkantoran
  • Tempat Bermain Anak-anak (Playground)

Pihak manajemen menyampaikan bahwa meskipun sanksi telah diatur dalam Perda, penerapan sanksi hukum saat ini masih mengutamakan pendekatan sosialisasi dan edukasi sembari menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis operasional. Kendati demikian, upaya penegakan dan razia di lapangan terus digiatkan kembali secara intensif.

Baca juga:   Pembangunan RSUD Luwuk Tujuh Lantai Dimulai, Akhir Maret Manajemen Pindah Kantor

Perlindungan Bagi Perokok Pasif dan Kelompok Rentan

Manajemen RSUD Luwuk menekankan bahaya besar asap rokok, di mana dampaknya sangat merugikan bagi perokok pasif. Lingkungan rumah sakit merupakan tempat bagi orang-orang yang sedang berada dalam kondisi sakit dan rentan. Paparan asap rokok sangat membahayakan kelompok berisiko tinggi seperti ibu hamil, bayi, balita, serta pasien dengan gangguan pernapasan. Oleh karena itu, sterilisasi area rumah sakit dari asap rokok menjadi harga mati.

Sterilisasi Zona Hijau dan Penghentian Iklan Rokok

Nurmasyita Datu Adam menyebutkan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan KTR, dilakukan pemantauan terhadap :

  • Zona Hijau Bebas Iklan: Area koridor dari RSUD Luwuk hingga Kilo 5 ditetapkan sebagai area terlarang untuk penayangan/pemasangan iklan rokok.
  • Penurunan Baliho & Banner: Iklan-iklan rokok di kawasan zona hijau telah diturunkan.
  • Larangan Sponsor: Tidak ada lagi kegiatan atau acara yang didanai oleh sponsor dari industri rokok.
Baca juga:   ASN RSUD Luwuk Treysrianinda Yusuf Hadirkan Aplikasi SEHATI : Pangkas Waktu Tunggu Pasien hingga 40 Persen

Item Tindakan & Komitmen RSUD Luwuk Ke Depan

Guna memastikan Kawasan Tanpa Rokok berjalan optimal dan berkelanjutan, RSUD Luwuk menetapkan langkah strategis:

  1. Penguatan Razia Security: Penertiban dan pemeriksaan barang bawaan pengunjung di pintu masuk akan terus dilanjutkan secara konsisten.
  2. Pemasangan Media Edukasi: Pemasangan spanduk/baliho “Anda Memasuki Area Kawasan Tanpa Rokok” secara mencolok di pintu masuk utama dan pintu keluar rumah sakit.
  3. Sosialisasi Massal: Edukasi publik kepada masyarakat dan keluarga pasien agar tidak membawa maupun merokok di area fasilitas kesehatan.
  4. Perluasan Area Bebas Asap Rokok: Memperketat pengawasan hingga ke area terluar, termasuk tempat parkir dan ruang tunggu outdoor.

Dengan komitmen bersama ini, RSUD Luwuk berharap tercipta kesadaran penuh dari masyarakat sehingga tidak ada lagi pengunjung maupun pasien yang merokok atau membawa rokok ke lingkungan rumah sakit. *

Example 120x600