Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Tiga Tahun Paru-Paru Warga Siuna Digilas Debu, Malah Dibalas Laporan Polisi

×

Tiga Tahun Paru-Paru Warga Siuna Digilas Debu, Malah Dibalas Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Sudah jatuh tertimpa tangga, ditaburi debu tambang pula. Beginilah nasib tragis yang harus ditelan bulat-bulat oleh ratusan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Sejak PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) mengeruk bumi mereka lewat operasi produksi tiga tahun lalu (sejak 2024), warga tak hanya harus mengunyah debu hasil aktivitas tambang setiap hari. Akan tetapi juga harus menelan pil pahit berupa ketidakjelasan hak kompensasi dan ancaman kriminalisasi.

Gelombang protes warga meluap setelah menyadari adanya kejanggalan besar dalam penyaluran kompensasi dampak debu.
Bukannya memberikan data yang jujur dan terbuka mengenai nilai hitungan kompensasi yang layak, PT ABM justru terkesan “bersilat lidah” dengan berlindung di balik klaim Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Kami hirup debunya tiap hari. Tapi pas tanya hak kompensasi, malah disodorkan daftar bantuan PPM yang nilainya kabur. Kami butuh kejelasan dan transparansi, bukan pembungkaman!” keluh salah seorang warga Desa Siuna dengan nada geram.

Membungkam Hak Debu Warga

Jeritan warga yang menuntut transparansi mekanisme, dasar perhitungan, hingga oknum pengelola dana kompensasi di internal perusahaan maupun desa, seolah dianggap angin lalu.

PT ABM dengan bangganya menyodorkan deretan klaim kontribusi social, mulai dari beasiswa, internet Starlink, ambulans, hingga bantuan hewan kurban dan perbaikan jalan. Dan seolah-olah program tersebut sudah otomatis menghapus dosa atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan dari debu operasi mereka.

Baca juga:   Berperan Penting Dalam Penegakan Hukum, Bupati Banggai Beri Penghargaan kepada Kacabjari Pagimana

PPM dan Kompensasi Debu Berbeda

PPM adalah kewajiban sosial perusahaan tambang. Sedangkan kompensasi debu adalah ganti rugi nyata atas penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat terdampak.
Menyodorkan daftar PPM saat warga menanyakan dana dampak debu tidak hanya menunjukkan ketidakmampuan PT ABM dalam berargumen, tetapi juga bentuk pengabaian atas hak-hak dasar masyarakat Siuna.

Ketidakberanian PT ABM membuka data secara blak-blakan mengenai selisih angka kompensasi, dokumen dasar pembayaran, serta siapa saja oknum pengelola di balik layar, kian memperkuat dugaan warga bahwa ada hal besar yang sengaja ditutup-tutupi dari publik.

Obral Laporan Polisi

Puncak dari kesewenang-wenangan ini terjadi ketika kritik dan pertanyaan warga soal transparansi dana tersebut justru direspons dengan tindakan represif.
Bukannya membuka ruang dialog yang adil, sejumlah warga yang vokal memperjuangkan haknya kini justru dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian atas laporan yang melibatkannya.

Fenomena ini memicu kemarahan publik. Mengapa masyarakat yang menjadi korban dampak debu dan hanya meminta keterbukaan data justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan?

Baca juga:   Rapat Mediasi Tuntutan Masyarakat Siuna: APH Tegaskan Kepatuhan Hukum Regulasi CSR dan Risiko Suap, Perusahaan Suarakan Hak Asasi Karyawan

Apakah aparat hukum kini dijadikan instrumen oleh PT ABM untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti warga lokal agar berhenti bersuara?

Penyampaian kritik atas ketidakadilan lingkungan adalah hak warga negara, bukan tindak pidana. Menggunakan laporan polisi untuk meredam tuntutan transparansi hanya memperjelas betapa tidak bersahabatnya PT ABM terhadap masyarakat di wilayah operasionalnya sendiri.

Transparansi Kewajiban

Bola kini ada di tangan PT ABM. Jika perusahaan merasa sudah berbuat benar dan tidak ada dana yang “disunat” atau disimpangkan oleh oknum-oknum tertentu, buka datanya seterang-terangnya di hadapan warga Desa Siuna!
Masyarakat tidak butuh narasi manis dari balik meja kantor perusahaan. Warga butuh dokumen autentik yang bisa diverifikasi: Berapa sebenarnya nilai kompensasi debu per kepala/KK?, Siapa yang mengelola dan menerima dananya?, Mengapa terdapat selisih dan ketidaktransparanan selama bertahun-tahun?
Selama PT ABM memilih bersembunyi di balik dokumen PPM dan laporan polisi, selama itu pula publik akan mencatat, PT ABM telah gagal menunjukkan akuntabilitas dan empati terhadap warga Desa Siuna yang saban hari mengisap debu hasil pengerukan bisnis mereka. *

Example 120x600