BANGGAI TIMES — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) menjadi wadah pembahasan krusial mengenai arah kebijakan sektor energi nasional.
Politisi Partai Golkar, Ir. Beniyanto Tamoreka, ST, secara terbuka mengkritik kinerja pejabat di Pertamina, BPH Migas, dan SKK Migas. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti dua persoalan krusial: kekacauan penyaluran subsidi BBM dan LPG yang tak tepat sasaran, serta buramnya transparansi data produksi (lifting) migas di sektor hulu.
Menurut Beniyanto, fenomena kelangkaan serta antrean panjang warga untuk mendapatkan BBM bersubsidi bukan dipicu oleh keterbatasan pasokan, melainkan akibat lemahnya tata kelola distribusi di lapangan.
Kriteria Penerima Belum Jelas
Hingga kini, ketidaktegasan regulasi dalam menetapkan kriteria penerima manfaat membuat kalangan masyarakat mampu leluasa mengonsumsi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Pembatasan Barcode Gagal Efektif Penerapan sistem pembatasan pembelian berbasis barcode dinilai sebatas formalitas semata karena sangat rentan dimanipulasi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pengabaian Amanat UUD 1945
Prinsip perlindungan masyarakat miskin sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 UUD 1945 dinilai terabaikan, sebab energi bersubsidi kini dapat diakses secara bebas oleh siapa saja. Kondisi serupa juga dijumpai pada penyaluran LPG yang laporan pertanggungjawabannya masih dinilai tidak transparan.
“Selama kriteria penerima belum jelas, antrean dan penyalahgunaan tidak akan pernah selesai! Semua orang merasa berhak, padahal subsidi bukan untuk semua orang,” tegas Beniyanto di hadapan para pimpinan instansi energi tersebut.
Selain persoalan subsidi, legislator asal Sulawesi Tengah ini juga mempertanyakan kejanggalan data lifting migas nasional. Ia menilai adanya ketimpangan data produksi antarwilayah yang sangat mencolok tanpa alasan teknis yang masuk akal.
Beniyanto menegaskan bahwa penurunan angka produksi migas tidak bisa semata-mata ditimpakan kepada Pertamina Hulu Energi, melainkan menjadi beban tanggung jawab bersama SKK Migas dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tanpa keterbukaan data per wilayah kerja, DPR akan kesulitan dalam memetakan serta menentukan intervensi kebijakan yang tepat.
Guna mencegah pemborosan anggaran negara dan menahan penurunan produksi energi nasional, Beniyanto mendesak agar dua langkah strategis segera direalisasikan:
- Penerbitan Aturan Kriteria Penerima Subsidi: Membuat dasar hukum yang tegas dan terukur agar distribusi BBM serta LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
- Keterbukaan Data Lifting Migas Per Wilayah: Membuka data realisasi produksi hulu migas secara rinci dan jujur guna mengidentifikasi serta menyelesaikan hambatan operasional di setiap daerah.
















