Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Banggai Lakukan Gelar Perkara 3 LP, Ada Kasus Pungli

×

Sat Reskrim Polres Banggai Lakukan Gelar Perkara 3 LP, Ada Kasus Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banggai Times – Satuan kerja Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai pada, Jumat (14/4/2023) pukul 14.00 Wita, melaksanakan gelar perkara diruangan Sat Reskrim Polres Banggai.

Kegiatan yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Tedy Polii, SH melakukan gelar perkara terhadap laporan polisi (LP) yang ada dijajaran Polres Banggai guna memastikan suatu perkara laporan pengaduan masyarakat dapat dinaikan tahap sidik atau tidak.

Laporan Polisi yang digelar ada 3 LP yaitu laporan polisi nomor :

Baca juga:   Polres Banggai Siapkan 421 Personil Amankan 1.211 TPS

1. LP/B/13/I/2021/SPKT/Res.Bgi/Sulteng, tanggal 8 Januari 2021 ini rencananya terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka;

2. Laporan polisi nomor : LP/B/46/II/2023/SPKT/Res.Bgi/Sulteng, tanggal 8 February 2023 ini rencananya dapat ditingkatkan ketahap penyidikan;

3. Laporan pengaduan tanggal 2 Agustus 2022 tentang dugaan pungutan liar ini rencana tindak lanjut dihentikan penyelidikan.

“Ada 2 laporan polisi dan 1 laporan pengaduan, masing-masing yang ditangani oleh Unit Tipikor dan Unit Pidum,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Baca juga:   Perkara PT. Banggai Sejahtera di SP3, Dermaga Mendono Menunggu PKN

Gelar perkara dihadiri juga para kanit reskrim, Kasikum, Kasi Propam, dan personil sat reskrim sebagai pemateri yakni Aipda Boby Bawotong, Bripka Masri Rumbani, SH, dan Briptu Bernita Ifada, SH.

“Ketiga laporan tersebut, sesuai rencana tindak lanjut akan segera ditindak lanjuti,” tandas IPTU Tio Tondy.

*

Example 300250
Example 120x600