BANGGAI TIMES – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan bibit tanaman pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang dihimpun media ini, BPK mengungkap pengadaan bibit Durian Musang King dan Alpukat Miki tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pada sejumlah tahapan pengadaan. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kemahalan harga hingga Rp1.833.395.841,80.

Dari pemeriksaan terhadap 24 paket pengadaan bibit pada sembilan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH), ditemukan sejumlah permasalahan mulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, hingga pemilihan penyedia.
Dalam LHP tersebut, menunjukkan bahwa harga bibit Alpukat Miki dengan spesifikasi yang sama rata-rata hanya sekitar Rp25.000 per batang. Sementara itu, harga bibit Durian Musang King pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura tercatat sekitar Rp45.000 per batang.
Namun dalam dokumen anggaran Dinas Kehutanan, harga bibit Durian Musang King mencapai Rp96.792 per batang dan bibit Alpukat Miki sebesar Rp126.500 per batang.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan potensi kemahalan pengadaan bibit tanaman dalam kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan dalam pengadaan bibit tersebut terjadi pada beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, hingga pemilihan penyedia, sehingga menimbulkan potensi kemahalan harga sebesar Rp1,83 miliar. *
(Naser Kantu)
















