BANGGAI TIMES – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6/2026).
Operasi ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan oleh PT Cocoman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut difokuskan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta data elektronik terkait legalitas pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) milik PT Cocoman.
“Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik didampingi oleh personel TNI dan dibantu oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara,” ujar Laode dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Amankan Dokumen SPB dan Data INAPORTNET
Petugas menyisir sejumlah titik krusial di kantor syahbandar tersebut, meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang pengoperasian sistem INAPORTNET. Dari lokasi-lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Menurut Laode, dokumen SPB yang disita nantinya akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan realisasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.
“Sementara untuk barang bukti elektronik, kami akan melakukan pemeriksaan digital forensik guna melacak jejak komunikasi dan informasi terkait proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut,” jelasnya.
Perkuat Alat Bukti
Langkah penggeledahan dan penyitaan ini diambil untuk memperkuat sekaligus melengkapi alat bukti yang telah dikantongi penyidik sebelumnya. Diharapkan, bukti-bukti baru ini dapat memberikan gambaran utuh mengenai konstruksi perkara hukum serta memperjelas peran para pihak yang terlibat.
Pihak Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas gurita korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara. *
(Penulis : Naser Kantu)
















