BANGGAI TIMES – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap adanya praktik pembukaan lahan secara ilegal oleh sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan hasil analisis data geospasial dan pengujian fisik serta konfirmasi oleh auditor BPK Sulteng, ditemukan seluas 770,62 hektare lahan di luar areal persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang telah dijadikan lokasi kegiatan pertambangan.
Temuan ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor : 26/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.03/12/2025 terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan Atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023-2025 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan instansi terkait lainnya.
Praktik ini oleh BPK, dinilai melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang membatasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan, serta melanggar pola pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.
Sebaran Pelanggaran dan Potensi Denda
Data temuan menunjukkan pelanggaran tersebut melibatkan 24 perusahaan pemegang IUP yang tersebar di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara wilayah administratif di Sulawesi Tengah. Total potensi denda administratif yang dapat dikenakan mencapai Rp4,8 Triliu lebih.
Berikut rincian sebaran luas lahan dan potensi denda administratif:
- Kabupaten Morowali 13 perusahaan, luas lahan 524,35, potensi denda 3.409.323.700.000,00
- Kabupaten Morowali Utara 9 perusahaan, luas lahan 218,81, potensi denda 1.422.702.620.000,00
Sanksi Administratif Menanti
Merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2025, pelaku usaha yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berat. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga paksaan pemerintah berupa penguasaan kembali lahan.
Perhitungan denda administratif ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dengan asumsi jangka waktu pelanggaran selama satu tahun, dengan nilai denda untuk komoditas nikel mencapai Rp6,5 miliar per hektare.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Susanto Wibowo, saat dikonfirmasi, menyebutkan pelaksanaan sanksi tersebut melekat di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan Kejaksaan Agung. *
(Penulis : Naser Kantu)
















