Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Patah Tulang Rusuk

25
×

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Patah Tulang Rusuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID _ Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Deris Nggoliba.

“Pelaku yaitu pria berinisial AL (24) diamankan pada hari Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 Wita, di rumahnya Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara,” jelas Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.

Penganiayaan yang terjadi di Lorong Dusun IV Desa Bunga pada Rabu (29/1/2025) sekira jam 22.00 Wita ini dilakukan pelaku yang telah di pengaruhi minuman beralkohol (cap tikus) mengunakan kayu pagar.

Baca juga:   PT KLS Kriminalisasi Tujuh Warga Samalore, Mau Bebas Menangkan Paslon 03

“Akibatnya korban harus dirawat di RSUD Luwuk karena mengalami patah tulang rusuk dan memar dibagian punggung,” lanjutnya.

Sesaat setelah kejadian, korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga.

Baca juga:   Dugaan Tipikor Tiga Proyek Jalan di Parimo : Konsultan Perencana dan Pengawas Diperiksa Penyidik Kejati Sulteng

Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian dimaksud ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Mendapat laporan kejadian, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600