Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Proyek Fiktif Rp. 1,6 M, Kejati Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Bronjong BPJN XIV ke Tahap Penyidikan

×

Proyek Fiktif Rp. 1,6 M, Kejati Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Bronjong BPJN XIV ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

Palu, BANGGAI TIMES – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng resmi menaikkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan / Jembatan pada BPJN XIV  Sulteng 2018, dinilai merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Example 300x600

“Statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah tim memintai keterangan beberapa pihak antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana,”kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Palu ,Selasa (10/10).

Baca juga:   Laka Lantas Jalan Trans Luwuk - Toili, Satu Pelajar Tewas, Satlantas Turun TKP

Ia menjelaskan, ada pengadaan Bronjong 2018 nilainya Rp. 1,6 miliar sampai dengan saat ini Bronjong tersebut tidak ada. Pengadaan ini melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.

“Pengadaan itu putus kontrak, tapi uang mukanya  tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena  tidak ada barangnya nilainya Rp. 1,6 miliar,”ucapnya.

Baca juga:   Persiapan Pendaftaran Pilpres, Biro Ops Polda Sulteng Supervisi OMB di Polres Banggai

Paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya Jatim.

Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018

Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak. Anehnya, uang muka sebanyak Rp 1, 6 Milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan. Terhitung 6 tahun lamanya (2018- 2023). *

Example 300250
Example 120x600