BANGGAI TIMES – PT. Graha Makmur Gemilang selaku pemilik Luwuk Shopping Mall lalai atas kewajibannya pada Pemda Banggai.
Seperti termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2022, BPK RI melakukan audit terkait pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemda.
Hasil pemeriksaan ditujukan pada salah satu aset Pemda, yakni tanah Pemda yang dipakai untuk pembangunan LSM.
Dari Perjanjian Kerjasama dengan Pemda Banggai Nomor 593.1/113/Bag.Hukum, yang diadendum Nomor 20 tanggal 4 Februari 2011, apabila perusahaan yang dimiliki Hendrik Lyanto ini, tidak dapat menyelesaikan pembangunan Luwuk Shopping Mall sampai dengan tahun 2012, maka PT. GMG wajib membayar tambahan kontribusi atas Perjanjian Pemanfaatan Tanah (Bangun Guna Serah) pada hak pengelolaan lahan milik daerah sebesar 50% dari kewajiban kontribusi tahun berjalan sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerjasama sebelumnya.

Atas kewajiban-kewajiban tersebut, BPK RI menemukan bahwa PT. GMG tidak melakukan penyetoran kontribusi di tahun 2021 dan 2022 sehingga terdapat kekurangan
penerimaan atas aset yang dikerjasamakan sebesar Rp. 238.050.000,00, yang terdiri
dari kontribusi sebesar Rp. 158.700.000,00 dan denda/tambahan kontribusi sebesar
Rp. 79.350.000,00.
Bupati Banggai Amirudin yang ditemui, Jumat (13/10/2023), mengaku kaget atas temuan BPK tersebut.
Pasalnya, temuan BPK tersebut belum dilaporkan kepadanya.
“Saya belum dapat laporannya, kalau memang begitu temuan BPK, kita harus follow up, wajib mereka bayar,” ucapnya. *