Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Luwuk Kota Adipura

Dishub Banggai Hapus Retribusi Terminal

×

Dishub Banggai Hapus Retribusi Terminal

Sebarkan artikel ini
Farid Hasbullah Karim
Example 468x60

Banggatimes.id – Mulai Tahun 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai tidak lagi melakukan pemungutan retribusi terminal.

Kepala Dishub Banggai Farid Hasbullah Karim menjelaskan, penghapusan retribusi terminal berdasarkan pada aturan yang telah dibuat Pemda Banggai.

Example 300x600

“Sudah ada Perdanya, tahun ini kami tidak lagi memungut retribusi disemua terminal dalam wilayah Kabupaten Banggai,” ucapnya.

Baca juga:   Ratusan Juta Anggaran Proyek Swakelola Jadi Temuan BPK, Ada Yang Dipakai Untuk Karaoke

Meskipun begitu, mantan Kabag Hukum Setda Banggai yang mendapatkam promosi jabatan ini, mengatakan petugas Dishub tetap ditempatkan disetiap terminal untuk melakukan pengawasan.

Baca juga:   Baliho Marak di Luwuk, Cara Praktis, Tapi Tidak Jamin Elektabilitas Naik

Penghapusan retribusi, kata dia, hanya berlaku untuk terminal.

“Yang lain tetap jalan retribusinya, seperti retribusi di pasar simpong dan pelabuhan,” tutupnya. *

Example 300250
Example 120x600