BANGGAI TIMES – Kejahatan Narkoba tidak ada ampun bagi Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho.
Selama kepemimpinannya, tindak pidana Narkoba tegas bagi Kapolda Agus Nugroho untuk ditumpas.
Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram di Kota Palu.
Dua kurir berinisial VR (29) dan MH (26) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di BTN Lasoani, pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Dari lokasi, petugas menemukan narkoba dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari bungkus plastik durian, paket bening, hingga paket kecil. Total barang bukti yang diamankan yakni 7 kilogram sabu dan 25 butir pil ekstasi.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, sebuah tas besar, serta empat unit telepon genggam, termasuk iPhone 15 dan iPhone 13.
Kedua pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. *