Scroll untuk baca artikel
HUT Banggai Times
Example floating
Example floating
Example 728x250
SULTENG

Gubernur Sulteng Instruksikan Pemda Banggai Tindaklanjuti Penghentian Operasional PT Pantas Indomining

×

Gubernur Sulteng Instruksikan Pemda Banggai Tindaklanjuti Penghentian Operasional PT Pantas Indomining

Sebarkan artikel ini
HUT Banggai Times
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Polemik aktivitas pertambangan nikel oleh PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana kembali memanas. Meski Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas, perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi di lapangan.

Mengetahui kondisi tersebut, Anwar Hafid menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah koordinasi cepat dengan Pemerintah Kabupaten Banggai. Ia mengaku telah menginstruksikan ke Pemerintah Daerah Banggai secara langsung untuk memastikan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

HUT Banggai TimesHUT Banggai Times

“Saya sudah telepon Pak Bupati Banggai untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan (PT Pantas Indomining) sampai semua masalah masyarakat diselesaikan,” tegas Gubernur saat memberikan pernyataan kepada awak media.

Baca juga:   Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugoroho: Polri Hadir untuk Rakyat, Bersama Wujudkan Indonesia Maju

Dorong Sanksi Dirjen Minerba

Terkait konsekuensi hukum yang bakal didapatkan Pantas Indomining karena tidak mengindahkan surat tersebut, Anwar Hafid mengatakan menjadi wewenang Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Baca juga:   Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK, Sekdaprov Sulteng Paparkan Anggaran Pokir

“Saya sudah usulkan ke Dirjen Minerba, karena itu merupakan kewenangan Menteri ESDM,” tambahnya.

Langkah ini diambil Anwar Hafid, guna merespons keluhan masyarakat di Kecamatan Pagimana yang merasa aspirasinya belum terpenuhi meskipun regulasi di tingkat daerah sudah dikeluarkan.

Pemprov Sulteng kini tengah menunggu respons dari Kementerian ESDM untuk memberikan kepastian hukum terkait status operasional perusahaan nikel tersebut. *

(Naser Kantu)

HUT Banggai Times
Example 120x600