Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
SULTENG

Temuan BPK Setengah Miliar di Dinas BMPR Sulteng: Kadis Sebut Kurang Volume Tidak Turunkan Kualitas

×

Temuan BPK Setengah Miliar di Dinas BMPR Sulteng: Kadis Sebut Kurang Volume Tidak Turunkan Kualitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah membongkar adanya indikasi kelebihan pembayaran pada proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. 

Berdasarkan hasil uji petik atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, auditor menemukan ketidaksesuaian spesifikasi serta kekurangan volume pekerjaan yang merugikan daerah hingga Rp581.490.136,10.

Dalam dokumen LRA Pemprov Sulteng, realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi disajikan sebesar Rp216,16 miliar (96,51% dari anggaran Rp223,98 miliar). Namun, pemeriksaan mendalam BPK menunjukkan bahwa nominal kelebihan pembayaran senilai Rp581,49 juta tersebut belum dilakukan pengembalian ke Kas Daerah.

Baca juga:   Simulasi Sidang dan Edukasi Parlemen, Kunjungan SMAN Model Madani Palu Diterima Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir

Detail Temuan Tertulis Dokumen BPK

Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi serta perincian tertulis pada Kertas Kerja Pemeriksaan BPK, terdapat 2 paket pekerjaan jalan yang bermasalah:

1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Hae – Sangginora dengan Pelaksana: PT KMK, Nilai Kelebihan Pembayaran: Rp259.638.392,88. Terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.

2. Rekonstruksi Jalan Ruas Towi – Kolonodale (Segmen Ganda-ganda – Soyo Jaya), Pelaksana: CV GTM. Nilai Kelebihan Pembayaran: Rp321.851.743,22. Terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.

Undangan untuk Rekanan dan Sikap Kepala Dinas

Atas temuan tersebut, pihak terkait dan tim pengawas BPK telah meminta klarifikasi serta memanggil/mengundang pihak kontraktor/rekanan pelaksana (PT KMK, CV GTM, dan CV MPM) guna memberikan penjelasan resmi, klarifikasi lapangan, serta memproses penyelesaian pengembalian dana.

Baca juga:   Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho Ditunjuk Kapolri Jadi Kadivkum Polri

Menanggapi temuan tertulis tersebut, Kepala Dinas BMPR Sulteng, Faidul Keteng, menyatakan bahwa temuan administrasi dan kekurangan volume tersebut tidak berpengaruh terhadap mutu jalan maupun jembatan. Ia berdalih bahwa berdasarkan hasil uji secara langsung oleh BPK, secara kualitas fisik pekerjaan tidak mengalami penurunan.

Meskipun begitu, Faiduk menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti oleh rekanan. *

Example 120x600