BANGGAI TIMES – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada BUMD PT Pembangunan Sulteng (PT PST) untuk Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas LKPD Pemprov Sulteng Tahun 2025, PT PST tercatat belum menyusun dan menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2025. Dampaknya, Pemprov Sulteng tidak dapat melampirkan laporan keuangan BUMD tersebut sebagai dasar pencatatan nilai investasi pada Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Vakum Operasional dan Tanpa Pegawai
BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa PT PST sempat dibekukan berdasarkan RUPS Luar Biasa pada 25 Juni 2025. Meski kembali diaktifkan lewat RUPSLB pada 14 Oktober 2025 sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur, entitas bisnis ini tercatat tidak melakukan kegiatan operasional sepanjang 2025. Seluruh pengurus lama diberhentikan, dan tidak ada lagi pegawai yang bekerja di PT PST selain Plt. Direktur.
Dokumen Keuangan Tidak Memadai & Opini Disclaimer
Kondisi internal perusahaan makin memprihatinkan karena laporan keuangan periode sebelumnya (Tahun 2024) tidak didukung dokumen yang memadai dan mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) dari auditor independen.
Sejumlah kejanggalan dalam pembukuan keuangan PT PST antara lain piutang Usaha (Rp9,03 Miliar): Tidak memiliki dokumen rincian debitur maupun bukti transaksi, aset tetap senilai Rp18,75 Miliar tidak memiliki daftar rincian aset, utang usaha sebesar Rp5,99 Miliar, tidak disertai bukti transaksi atau perjanjian kredit.
Dari sisi kinerja keuangan, perusahaan tidak membukukan pendapatan sejak 2021 dan terus mengalami kerugian sejak 2020.
Selisih Kas Bank: Terdapat selisih kas antara pembukuan dengan rekening koran per 31 Desember 2025 sebesar Rp91,35 juta, di mana beberapa rekening bank tercatat sudah ditutup tetapi tetap dicatat memiliki saldo di laporan keuangan perusahaan.
Penyajian Nilai Investasi Pemprov Tidak Sesuai Realita
Pemprov Sulteng mencatat nilai Investasi Jangka Panjang pada PT PST sebesar Rp19.742.722.121,12 (dengan porsi kepemilikan saham 99,93%). BPK menilai angka investasi tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sebab Pemprov menyajikan nilai investasi Tahun 2025 sama persis dengan Tahun 2024 tanpa memperhitungkan penyesuaian akumulasi penyusutan aset, penyisihan piutang, maupun perubahan ekuitas.
Dalm LHP BPK tersebut, tertuang rencana Pemprov Sulteng melakukan penyertaan modal kembali ke PT PST dan telah berkonsultasi dengan Kemendagri. Berdasarkan arahan Kemendagri, PT PST diwajibkan menyusun rencana bisnis (business plan) baru periode 2026–2030 yang bekerja sama dengan akademisi. Pemprov Sulteng juga tengah menjalankan seleksi pemilihan Direksi dan Komisaris baru yang saat ini memasuki tahap wawancara akhir oleh Gubernur. *





















