Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Gantikan Posisi PT Harita di Desa Siuna, Dari Mana PT ABM Mengantongi Izin?

×

Gantikan Posisi PT Harita di Desa Siuna, Dari Mana PT ABM Mengantongi Izin?

Sebarkan artikel ini
Jalur lintasan PT. Anugerah Bangun Makmur. (Foto : IST)
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Aktivitas pertambangan nikel yang mulai diintensifkan oleh PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini tengah memicu gejolak pertanyaan di tengah masyarakat. Kehadiran perusahaan baru ini diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan PT Anugerah Sumber Bumi (ASB), sebuah korporasi yang sebelumnya sempat terjerat sengketa hukum.

Dugaan ini muncul bukan tanpa alasan. Berdasarkan rekam jejaknya, PT ASB dahulunya mengantongi izin dari Distamben Banggai sekitar tahun 2008 untuk wilayah operasional di Kecamatan Bualemo—yang secara administratif merupakan pemekaran dari Kecamatan Pagimana.

Tarik Ulur Sengketa Lahan dan Perizinan masa Lalu

Dalam perjalanannya, dokumen perizinan PT ASB sempat memicu sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Tengah melawan PT Harita Group. Kala itu, PT Harita dikabarkan memenangkan gugatan tersebut karena secara faktual telah lebih dulu melakukan tahapan kegiatan sesuai regulasi di wilayah Pagimana.

Baca juga:   Hari ke 11 Operasi Keselamatan 2024, Polres Banggai Catat 713 Pelanggaran dan Dua Laka Lantas

Namun, eksekusi putusan yang kala itu berada di tangan Bupati Banggai periode 2006-2011 diduga tidak berjalan mulus. Kedekatan hubungan kemitraan antara kepala daerah saat itu dengan petinggi manajemen PT ASB di Jakarta diduga membuat PT Harita Group tetap kesulitan mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan aktivitas penambangannya di Desa Siuna.

Kini, di tengah ketidakjelasan status lahan eks PT Harita tersebut, PT ABM tiba-tiba muncul dan langsung melakukan eksplorasi nikel di lokasi yang sama. Kondisi ini memicu spekulasi bahwa PT ABM sengaja dibentuk sebagai entitas baru atau pecahan dari PT ASB guna menyiasati kekalahan hukum masa lalu.

Tuntutan Transparansi atas Afiliasi Korporasi

Spekulasi publik kian menguat mengingat PT ASB sebelumnya juga sempat diterpa isu miring terkait dokumen lingkungan. Perusahaan tersebut dikabarkan termasuk dalam daftar investasi yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari KLHK.

Padahal, PT ASB tercatat memegang SK Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi (Nomor SK: 540/516/DIESDM.G_ST/2015) seluas 4.335 Hektar di Kecamatan Pagimana dan Bualemo, yang ditandatangani Pemprov Sulteng pada September 2015.

Baca juga:   PN Luwuk Pastikan Konstatering Lahan Tanjung Sari Tetap Berjalan Tanpa Respon Polisi

Di sisi lain, beredar kabar burung di lingkaran bisnis bahwa Anugerah Group terafiliasi dengan jaringan konglomerasi raksasa, Salim Group. Meski demikian, kepastian status hubungan korporasi ini masih memerlukan konfirmasi resmi.

Publik meminta transparansi investasi di sektor strategis seperti nikel mutlak diperlukan. Publik berhak mengetahui secara jelas mengenai:

  • Struktur kepemilikan dan afiliasi antara PT ABM dan PT ASB.
  • Dasar hukum konkrit yang melandasi masuknya PT ABM ke Desa Siuna.
  • Komitmen nyata perusahaan terhadap kelestarian lingkungan serta pemberdayaan masyarakat lokal, baik di Siuna (Pagimana) maupun Toiba (Bualemo).

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk segera turun tangan memberikan penjelasan secara komprehensif. * (rls)

Example 120x600