Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Sebagian Masyarakat Tanjung Sari Dukung Konstatering PN Luwuk Untuk Kepastian Hukum

×

Sebagian Masyarakat Tanjung Sari Dukung Konstatering PN Luwuk Untuk Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Situasi di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali memanas menjelang rencana pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Ketegangan dipicu oleh aksi penolakan yang dilakukan sebagian warga terhadap rencana pelaksanaan tahapan tersebut.

Penolakan itu memunculkan perbedaan sikap di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung pelaksanaan konstatering sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan letak, batas, luas, dan kondisi objek sengketa, sementara sebagian lainnya mengkhawatirkan proses tersebut akan berdampak pada keberadaan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Di tengah munculnya pro dan kontra tersebut, sumber terpercaya media ini, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan konstatering. Kepada media ini, Jumat (3/7/2026), ia mengatakan dirinya bersama keluarga mendukung langkah Pengadilan Negeri Luwuk untuk segera melaksanakan konstatering karena dinilai penting agar letak objek yang disengketakan dapat diketahui secara pasti di lapangan sesuai dengan data dalam berkas perkara maupun putusan pengadilan.

Baca juga:   Berpotensi Tipikor, HMKP Ingatkan Otoritas Pelabuhan Pagimana Tahan Izin Berlayar Tongkang Pantas Indomining

“Harapan kami konstatering segera dilaksanakan agar letak objek yang disengketakan dapat diketahui secara pasti. Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan
penafsiran mengenai lokasi objek perkara dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Di lapangan, warga yang menolak terpantau melakukan konsolidasi dan berjaga di sejumlah akses menuju lokasi sengketa. Bahkan, sebagian di antaranya menutup akses menuju lokasi serta membakar ban sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan konstatering. Kondisi tersebut membuat situasi semakin sensitif dan berpotensi memicu gesekan apabila tidak dikelola dengan baik.

Sejumlah faktor dinilai menjadi pemicu munculnya penolakan. Selain adanya perbedaan pandangan mengenai alas hak atas tanah, sebagian warga juga mengaku khawatir proses hukum yang sedang berjalan akan berlanjut pada tahapan eksekusi. Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh minimnya komunikasi yang mampu menjembatani perbedaan kepentingan di antara para pihak.

Baca juga:   Gugatan Ditolak di Tingkat Pertama, Langkah PAW Hari Sapto Adji Masih Panjang

Dalam situasi seperti ini, kehadiran aparat keamanan menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah terjadinya benturan antarwarga, serta memastikan setiap tahapan proses hukum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengamanan yang memadai juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pihak sekaligus menghindari potensi konflik horizontal.

Di sisi lain, konstatering merupakan bagian dari prosedur peradilan yang bertujuan mencocokkan secara langsung letak, batas, luas, dan kondisi objek sengketa dengan data yang tercantum dalam berkas perkara maupun putusan pengadilan. Tahapan ini bukan merupakan pelaksanaan eksekusi, melainkan bagian dari proses untuk memastikan objek perkara di lapangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog. *

Example 120x600