BANGGAI TIMES – Pasca terbitnya surat Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan nikel di Pagimana PT. Pantas Indomining, Himpunan Mahasiwa Kecamatan Pagimana (HMKP) mengingatkan konsekuensi hukum pengabaian terhadap surat tersebut.
Salah satu pendiri HMKP, Abdul Rahman Lasading mengeluarkan peringatan keras kepada otoritas pelabuhan Pagimana.
Ia meminta agar Unit Penyelenggara Kelas III Pelabuhan Pagimana tidak menerbitkan persetujuan berlayar tongkang yang mengangkut ore nikel PT. Pantas Indomining.
“Dasarnya cukup jelas bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah menghentikan seluruh aktivitas perusahaan, dari hulu hingga hilir, termasuk aktivitas pengangkutan ore nikel,” ujarnya.
Jika surat persetujuan berlayar tersebut tetap dikeluarkan, HMKP kata dia siap membawa UPP Kelas III Pagimana ke dalam ranah hukum yang lebih serius.
“Tetap memberikan izin kepada entitas yang aktivitasnya telah dinyatakan ilegal oleh pejabat yang selevel Gubernur dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang atau penyalahgunaan wewenang, bisa mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor),” tandasnya.
Tidak hanya itu, HMKP juga kata dia dalam waktu dekat akan melayangkan surat secara langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait pernyataan mereka.
Abdul Rahman menyarankan kepada UPP Kelas II Pagimana untuk berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah terkait penghentian aktivitas Pantas Indomining. *

















