Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HUT RI
Example 728x250
Infrastruktur Negeri

Gandeng Kejaksaan dan Inspektorat, Bidang PBIP PUPR Banggai MC 0 Proyek RPHU

×

Gandeng Kejaksaan dan Inspektorat, Bidang PBIP PUPR Banggai MC 0 Proyek RPHU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2026 melalui Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) melaksanakan kegiatan Mutual Check 0 (MC Nol) untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang didanai melalui APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 melalui DPA SKPD Dinas PUPR Kabupaten Banggai.

Kegiatan MC Nol dilaksanakan di lokasi pekerjaan dan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, serta Tim Teknis. Kegiatan tersebut juga melibatkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) Kejaksaan Negeri Banggai, Tim Probity Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, KUPT Pasar Simpong, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai, serta Bidang Teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai.

HUT RI

Keterlibatan lintas perangkat daerah dan unsur pengawasan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memastikan pekerjaan konstruksi dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Memastikan Kondisi Lapangan Sesuai Dokumen Kontrak

MC Nol merupakan salah satu tahapan penting pada awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi bersama terhadap kondisi awal lapangan serta mencocokkannya dengan dokumen kontrak, termasuk gambar rencana, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, elevasi, dimensi, dan kondisi eksisting lokasi.

Dalam pelaksanaannya, para pihak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik lokasi pekerjaan, akses dan lingkungan sekitar, kondisi eksisting, titik-titik pengukuran, serta berbagai aspek teknis yang dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, dilakukan pula pengukuran dan verifikasi terhadap volume pekerjaan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan dokumen perencanaan.

Hasil MC Nol selanjutnya menjadi salah satu dasar bagi Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas dalam melaksanakan serta mengendalikan pekerjaan, sekaligus menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak.

Identifikasi Permasalahan Sejak Awal

Baca juga:   Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, Kantor UPP Kelas III Bunta Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Banggai

Selain melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis, MC Nol juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang dapat muncul selama pelaksanaan pekerjaan. Melalui pemeriksaan bersama, setiap perbedaan antara kondisi eksisting dengan dokumen perencanaan dapat diidentifikasi sejak awal, sehingga dapat segera dilakukan klarifikasi, verifikasi teknis, dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan kontrak.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, pengendalian mutu, keselamatan konstruksi, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme koordinasi selama pekerjaan berlangsung.

KPA: MC Nol Menjadi Instrumen Pengendalian Sejak Awal

KPA Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST. MT menegaskan bahwa MC Nol bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pengendalian pelaksanaan pekerjaan sejak tahap awal.

“MC Nol kita laksanakan untuk memastikan bahwa kondisi nyata di lapangan benar-benar telah diverifikasi bersama dan memiliki kesesuaian dengan dokumen kontrak. Kita ingin sejak awal seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang akan dikerjakan, bagaimana pelaksanaannya, dan apa saja potensi kendala yang perlu diantisipasi,” ujar KPA PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai.

Menurutnya, keterlibatan Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai dan Tim Probity Audit Inspektorat Daerah dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat aspek pengendalian, pencegahan risiko, kepatuhan, dan tata kelola pelaksanaan pekerjaan.

“Kita berharap pendampingan dan pengawasan yang dilakukan secara bersama dapat memberikan early warning apabila terdapat potensi permasalahan. Prinsipnya, kita ingin pekerjaan ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan, sehingga hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

PPK: Hasil MC Nol Menjadi Acuan Pelaksanaan Pekerjaan

Sementara itu, PPK Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Rika Amay, ST menyampaikan bahwa hasil MC Nol akan menjadi bagian penting dalam pengendalian teknis pelaksanaan pekerjaan.

“MC Nol merupakan proses verifikasi bersama antara kondisi aktual di lapangan dengan dokumen kontrak. Kita melakukan pengecekan terhadap kondisi eksisting, pengukuran, elevasi, dimensi, volume, serta aspek teknis lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan,” jelas PPK.

Baca juga:   Bangunan Negara Meningkat 70 Persen, Ini Capaian Kinerja Bidang PBIP Dinas PUPR Banggai Sepanjang Tahun 2025

PPK juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan harus didokumentasikan secara baik agar dapat menjadi dasar dalam pengendalian pekerjaan selama masa pelaksanaan.

“Apabila dalam pelaksanaan nanti ditemukan kondisi yang berbeda dengan hasil MC Nol atau terdapat persoalan teknis yang berpotensi memengaruhi volume, mutu, waktu maupun nilai kontrak, maka harus segera dikomunikasikan dan diverifikasi. Tidak boleh langsung dilakukan perubahan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan kontrak,” tegasnya.

Sinergi untuk Menjamin Kualitas Pekerjaan

Pelaksanaan MC Nol Pembangunan Rumah Potong Hewan (Unggas) juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara Dinas PUPR sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dengan perangkat daerah dan unit kerja yang nantinya berkaitan dengan pemanfaatan serta operasional fasilitas.

Kehadiran KUPT Pasar Simpong, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bidang Teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diharapkan dapat memberikan masukan dari aspek kebutuhan pengguna, teknis operasional, serta fungsi fasilitas yang akan dibangun.

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik konstruksi, tetapi juga diarahkan agar bangunan yang dihasilkan memenuhi persyaratan teknis, sesuai kebutuhan, dapat berfungsi dengan baik, dan memberikan manfaat optimal setelah selesai dibangun.

Melalui pelaksanaan MC Nol ini, Dinas PUPR Kabupaten Banggai bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk mengawal pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Hewan (Unggas) sejak tahap awal hingga selesai dengan mengedepankan prinsip tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, tertib administrasi, keselamatan konstruksi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Pembangunan fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemotongan unggas, sekaligus mendukung pengembangan sarana perdagangan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Banggai.

Data Proyek

Nama Pekerjaan : Pembangunan Rumah Potong Hewan (Unggas)

Nomor Kontrak : KPA-PBIP/DISPUPR-64126935.05/2026

Tanggal Kontrak : 14 Agustus 2026

Nilai Kontrak : Rp2.171.900.000,00

Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender

Sumber Dana : APBD Kabupaten Banggai

Tahun Anggaran : 2026

Penyedia Barang/Jasa : CV. Genael Konstruksindo

Konsultan Pengawas : CV. Laerava Consultant

Lokasi Pekerjaan : Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan.

HUT RI
Example 120x600
HUT RIHUT RI