Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lingkungan

BPK Ungkap Sungai Mayayap Tercemar Limbah Merkuri Akibat Pertambangan Nikel

×

BPK Ungkap Sungai Mayayap Tercemar Limbah Merkuri Akibat Pertambangan Nikel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

​BANGGAI TIMES — Hasil pengujian laboratorium lingkungan hidup oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengonfirmasi terjadinya pencemaran berat di sejumlah wilayah perairan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai. Berdasarkan sampel yang diuji mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, air laut dan sungai di area aktivitas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbukti terkontaminasi zat berbahaya dan limbah padat jauh di atas ambang batas baku mutu.

Pengujian laboratorium pada lokasi perairan yang berada di luar titik pantau IKLH, mencatat tingkat pencemaran yang signifikan. Di Kabupaten Banggai, air Sungai Desa Mayayap terkontaminasi logam berat Merkuri (Hg) hingga 0,011 mg/L dari baku mutu 0,002 mg/L.

Dari tabel pengujian lab tersebut terungkap bahwa baku mutu logam merkuri di Sungai Mayatap Tidak Memenuhi Syarat, diatas rata-rata baku mutu.

Baca juga:   PSDKP Bitung Sarankan Pemda Banggai Ambil Alih Dugaan Reklamasi Teluk Lalong PT. KLS

Pencemaran berat yang terungkap dari hasil uji laboratorium ini tertuang dalam LHP Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun 2023 hingga Triwulan 2 Tahun 2025 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah dan Instansi Terkait lainnya di Palu.

Baca juga:   PT Pantas Indomining Terseret Temuan BPK RI

LHP ini dikeluarkan oleh Dirjen PKN IV BPK pada Tanggal 31 Desember 2025.

Pencemaran sungai Mayayap oleh limbah merkuri diketahui berasal dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Integra Mining Nusantara, masyarakat Desa Mayayap bersama civil society setempat saat ini tengah menggalang aksi transparansi pencemaran Sungai Mayayap.

(Penulis : Naser Kantu)

Example 120x600