BANGGAI TIMES – Dugaan praktik pemerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes) oleh oknum kepala Puskesmas di Kabupaten Banggai semakin mendapat sorotan. Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai M. Ramdhan membeberkan kronologi dan modus dugaan penyelewengan dana kesehatan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Modus Operandi
Berdasarkan data yang diterima, modus yang digunakan terbilang rapi. Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menjadi hak nakes ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi masing-masing sesuai prosedur normal. Namun setelah dana masuk, nakes diduga diwajibkan menarik kembali 5-10 persen dari jumlah yang diterima dan menyetorkannya ke bendahara puskesmas.
Dalih yang digunakan kepala puskesmas, dana tersebut dibutuhkan untuk operasional. Namun tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban tertulis atau transparansi mengenai ke mana dana itu sebenarnya mengalir setiap bulannya.
Kerugian Diperkirakan Rp10-15 Juta per Bulan
Total akumulasi dana yang harus “dikembalikan” nakes ditaksir mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta setiap bulan, tergantung jumlah nakes dan besaran dana JKN/BOK yang cair pada bulan berjalan. Jika dihitung dalam setahun, potensi kerugian para nakes bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dampak terhadap Nakes
Praktik ini dinilai membebani nakes yang sebagian besar berstatus PNS/PPPK/kontrak, karena pendapatan yang seharusnya menjadi insentif kerja justru terpotong tanpa kejelasan. Beberapa nakes disebut enggan bersuara karena khawatir berdampak pada penilaian kinerja atau posisi mereka.
Menyikapi temuan ini, TA Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Banggai mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai bersama inspektorat segera melakukan audit dan investigas untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana JKN dan BOK di puskesmas, serta dibukanya kanal pelaporan yang aman bagi nakes agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut akan intimidasi atau mutasi sepihak. *
















