Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Tunggu SK Bupati, UPP Kelas II Luwuk Insiatif Bentuk Satgas Pencegahan BBM dan Gas Keluar Wilayah Lewat Laut

×

Tunggu SK Bupati, UPP Kelas II Luwuk Insiatif Bentuk Satgas Pencegahan BBM dan Gas Keluar Wilayah Lewat Laut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES— Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk menginisiasi langkah tegas untuk menekan maraknya praktik pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG ilegal yang diselundupkan keluar dari wilayah Kabupaten Banggai melalui jalur laut. Pengawasan terpadu ini difokuskan pada jalur perairan dan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Upaya penertiban tersebut ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi lintas instansi yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI/Polri, serta Asisten 2 Bupati Banggai, pada Senin (5/10/2026). Langkah ini bermuara pada kesepakatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan BBM dan Gas Pencegahan Keluar Daerah Kabupaten Banggai melalui jalur laut, yang melanggar ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala UPP Kelas II Luwuk Hasfar bersama Asisten 2 Bupati Banggai Faisal Karim.

Baca juga:   Capaian Gemilang UPP Kelas II Luwuk : PNBP Lampaui Target, Rp15 Miliar Masuk Kas Negara

Dukungan Penuh Forkopimda dan Pemkab Banggai

Disampaikan Hasfar, rencana pembentukan Satgas lintas instansi ini disambut positif dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak yang hadir, termasuk jajaran TNI/Polres Banggai, serta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan.

Ia mengatakan proses administratif terkait pembentukan Satgas ini segera dipercepat. Sebagai payung hukum operasional, Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas akan ditandatangani langsung oleh Bupati Banggai.

Struktur Organisasi dan Pembagian Peran

KUPP Luwuk Hasfar menegaskan posisi organisasinya sebagai inisiator dan fasilitator pembentukan Satgas. Sementara untuk struktur kepemimpinan, penentuan posisi Ketua Satgas serta detail uraian tugas akan dirumuskan oleh Bagian Hukum Setda Banggai sebelum ditetapkan melalui SK Bupati.

Elemen anggota yang akan memperkuat Satgas ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya:

Baca juga:   Dimediasi KUPP Kelas II Luwuk, Aksi Penutupan Lapangan Kontainer PT PCNI Berakhir Damai
  • Unsur Pemerintah Daerah: Asisten II Setda Banggai serta Dinas Perhubungan.
  • TNI dan Polri, dan Kejaksaan : Perwakilan dari Kepolisian (Polres), Angkatan Darat (Kodim), dan Angkatan Laut (Lanal).
  • Perusahaan pelat merah yang berada dibawa Danantara

Tindak Lanjut dan Target Penindakan

Pasca-pertemuan, tim perumus langsung melakukan koordinasi intensif dengan Bagian Hukum Setda Banggai untuk memfinalisasi rincian SK. Setelah resmi terbentuk dan disahkan oleh Bupati, keberadaan serta rencana kerja Satgas ini juga akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna memperkuat koordinasi pengawasan di tingkat provinsi.

Langkah pengawasan ketat ini diharapkan tidak hanya meredam kebocoran distribusi BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Banggai, tetapi juga memberikan efek jera melalui tindakan hukum yang tegas terhadap operasional kapal-kapal liar dan aktivitas ilegal di sepanjang jalur perairan. *

Example 120x600