BANGGAI TIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di Kecamatan Pagimana, Banggai.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.30 WITA tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial KA selaku pemilik BBM, serta AR dan IN yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banggai yang dipimpin IPDA Muhammad Yudha Pratama Hendrawan, S.Tr.K., bersama personel lainnya setelah melakukan kegiatan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM Subsidi. Selain itu, ditemukan mobil pikap Suzuki Carry warna putih DN 8449 CF yang bermuatan jeriken berisi BBM.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 44 jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite dengan total 1.540 liter, 17 jeriken ukuran 20 liter berisi Pertalite sebanyak 340 liter, serta 28 jerigen kosong ukuran 35 liter.
Dengan demikian, total BBM jenis Pertalite yang berhasil diamankan mencapai 1.880 liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.
“Saat ini, ketiga pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banggai untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. *

















