BANGGAI TIMES — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV melaporkan hasil kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid ke Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo
Kunjungan Guvernur Anwar Hafid bersama tim dan Cabdis ESDM Wilayah IV tersebut dilaksanakan untuk menyoroti kerusakan lahan persawahan akibat pertambangan nikel PT. Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) serta terganggunya fungsi irigasi di Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap yang berdampak langsung pada penurunan kesejahteraan warga sekitar, Rabu (4/11/2026).
Gubernur Tegakkan Prinsip Good Mining Practice
Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan agar pihak PT IMNI tidak hanya berorientasi pada hasil produksi semata. Perusahaan diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan sesuai dengan prinsip Good Mining Practice serta ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT IMNI menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung upaya pemulihan lahan serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perwakilan masyarakat juga menyampaikan harapan agar lahan persawahan dan sistem irigasi dapat segera difungsikan kembali secara optimal.
Empat Poin Kesepakatan Konkret
Dari hasil musyawarah yang dilakukan, tercapai empat poin kesepakatan penting antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat:
- Pemulihan Persawahan dan Irigasi: Saluran irigasi dan lahan persawahan yang terdampak aktivitas tambang akan diaktifkan kembali secara bertahap agar dapat ditanami oleh masyarakat dengan pengawasan dari dinas terkait.
- Bantuan Pupuk: PT IMNI bersedia menyalurkan 1.000 karung pupuk guna membantu memulihkan fungsi lahan persawahan warga. Penyalurannya akan dikelola melalui Pemerintah Desa dengan pendampingan Dinas Pertanian.
- Bantuan Sembako Rutin: Warga Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap akan menerima kompensasi berupa bantuan sembako rutin setiap tanggal 30 setiap bulannya selama satu tahun penuh terhitung mulai Januari hingga Desember 2027, yang didata langsung oleh Pemerintah Desa.
- Pembahasan Lanjutan Kompensasi: Besaran final kompensasi, jadwal pelaksanaan, serta komitmen tertulis dari perusahaan akan dibahas lebih lanjut melalui pertemuan khusus antara Gubernur dan perwakilan masyarakat bersama pemilik perusahaan di Palu.
Laporan resmi ini ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, Mohammad Rudi Sangadji, S.Sos., bersama Kepala Seksi Pertambangan selaku pelaksana, Budianto Djahum, ST. Pemerintah berharap langkah-langkah konkret ini dapat segera menangani masalah lingkungan sekaligus memulihkan hak-hak masyarakat terdampak. *

















