Scroll untuk baca artikel
Jmsi
Example floating
Example floating
Example 728x250
Beniyanto Story

Beniyanto Tamoreka Ulas Kedudukan dan Peran Konstitusional MPR RI dalam Sarasehan Kebangsaan

×

Beniyanto Tamoreka Ulas Kedudukan dan Peran Konstitusional MPR RI dalam Sarasehan Kebangsaan

Sebarkan artikel ini
Sarasehan Kebangsaan oleh Anggota MPR/DPR RI Beniyanto Tamoreka pada Sabtu, (7/11/2026) di Kecamatan Luwuk Selatan.
Example 468x60

BANGGAI TIMES — Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ir. H. Beniyanto Tamoreka, ST, yang didampingi Tenaga Ahli Fitrah Noho memaparkan secara komprehensif kedudukan, wewenang, dan peran konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dalam kegiatan Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan pada Sabtu (7/11/2026) di Kecamatan Luwuk Selatan.

Dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa MPR RI merupakan lembaga permusyawaratan yang mempertemukan wakil rakyat (DPR) dan wakil daerah (DPD) untuk menjalankan kewenangan konstitusional. Di bawah sistem ketatanegaraan yang mengedepankan pembatasan kekuasaan, pembagian kekuasaan, dan mekanisme saling mengimbangi (checks and balances), MPR pasca-reformasi tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara pemilih presiden, melainkan sebagai lembaga negara yang memegang kewenangan khusus pada persoalan mendasar konstitusi.

Sejarah perjalanan UUD NRI Tahun 1945 mencatat empat kali tahap perubahan pada rentang 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan lima kesepakatan dasar: tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mempertegas sistem pemerintahan presidensial, memasukkan materi normatif ke dalam pasal-pasal, serta melakukan perubahan dengan metode adendum.

Baca juga:   Sebelas Burung Nuri Jadi Cerita Kemenangan Golkar Banggai di Tahun Politik 2024

Untuk periode 2024–2029, keanggotaan MPR RI berjumlah 732 orang yang terdiri atas 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI hasil Pemilihan Umum. Komposisi ini menjadi wadah representasi yang menghubungkan aspirasi rakyat serta kepentingan daerah, yang terwujud dalam Tiga Wajah MPR RI:

Rumah Kebangsaan: Mempertemukan aspirasi, kepentingan, dan kehendak rakyat melalui musyawarah dan perwakilan.

Pengawal Konstitusi: Merawat pemahaman UUD 1945, menjaga ruang dialog, serta menumbuhkan kesadaran berkonstitusi.

Penjaga Kedaulatan Rakyat: Memastikan suara rakyat tersalurkan dan kekuasaan dijalankan menurut UUD 1945.

Sebagai lembaga pengawal konstitusi, Beniyanto menekankan bahwa fungsi MPR bukanlah mengadili kewenangan undang-undang—karena pengujian UU terhadap UUD merupakan ranah Mahkamah Konstitusi—melainkan menjaga ingatan konstitusi (original intent), menjaga ruang musyawarah antarlembaga, dan menumbuhkan kesadaran warga serta pejabat agar UUD 1945 menjadi pedoman yang hidup (living constitution).

Berdasarkan mandat UUD NRI Tahun 1945, MPR RI menjalankan empat kewenangan utama:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 37).
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2).
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai mekanisme UUD (Pasal 3 Ayat 3, Pasal 7A–7B).
  4. Mengisi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam keadaan tertentu (Pasal 8 Ayat 2–3).
Baca juga:   Bakal Menang Aklamasi, Beniyanto Bawa KADIN Banggai Bidik Asas Resiprokal Industri Migas-Tambang untuk Pengusaha Lokal Naik Kelas

Pelaksanaan kewenangan ini didukung oleh struktur Alat Kelengkapan MPR RI yang bekerja secara terpadu, meliputi Pimpinan MPR, Panitia Ad Hoc (PAH), Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, hingga Badan Kehormatan.

Lebih lanjut, Beniyanto menerangkan bahwa keberhasilan penerapan konstitusi diukur melalui tiga aspek utama: Struktur (lembaga negara menjalankan tugas sesuai UUD), Substansi (keselarasan peraturan dan kebijakan), serta Kultur. Kultur konstitusional diwujudkan lewat tindakan nyata sehari-hari, seperti tertib antre, menghormati perbedaan, tidak main hakim sendiri, berpartisipasi aktif dalam pemilu, serta menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Menutup pemaparannya, Beniyanto menegaskan proses penjagaan kedaulatan rakyat oleh MPR dilakukan melalui mekanisme Mendengar aspirasi, Memahami dan mengkajinya secara konstitusional, serta Memadukan keberagaman pandangan demi melahirkan solusi bagi kepentingan bersama. Merawat nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika (Empat Pilar) merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga tempat kerja. *

Example 120x600