BANGGAI TIMES — Musyawarah Kabupaten Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Banggai l, Minggu besok dipastikan bakal kembali menghadirkan Beniyanto Tamoreka di bursa kepemimpinan. Saat dijumpai di sela-sela kegiatan Sarasehan Kebangsaan, Sabtu (7/11/2026), Beniyanto mengonfirmasi bahwa dia telah mendaftar untuk pencalonan ketua melalui LO M. Ramdhan, dan telah resmi tercatat pada Paniti Pelaksana Muskab KADIN Banggai
Bahkan, peta dukungan di internal organisasi memberi sinyal kuat bahwa proses pencalonan tersebut bakal melenggang mulus secara aklamasi. Seluruh pengurus dan anggota disinyalir sepakat memberi kepercayaan penuh kepada Beniyanto untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan tanpa riak persaingan.
Namun, pencalonan tunggal yang mengarah pada aklamasi ini bukan sekadar formalitas. Beniyanto membawa arah baru yang makin tegas: memastikan pengusaha lokal tidak lagi sekadar jadi penonton di rumah sendiri, terutama di tengah masifnya industri tambang dan migas di Banggai.
Mengunci Kemitraan, Menaikkan Kelas Pengusaha Lokal
Langkah awal yang dibidik Beniyanto adalah mempererat hubungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Banggai. KADIN disiapkan menjadi motor penggerak yang berjalan seiring dengan program pembangunan Pemkab, agar multiplier effect perekonomian benar-benar berputar di daerah.
Di saat yang sama, daya saing pengusaha daerah bakal digembleng lewat sertifikasi dan pelatihan terstruktur. Fokus utamanya mencakup manajemen bisnis hingga standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) — modal krusial agar kontraktor lokal sanggup memenuhi kualifikasi proyek skala nasional.
Beniyanto juga menekan pentingnya pelibatan asosiasi usaha dalam pengadaan barang, jasa, dan konstruksi fisik Pemkab. Asosiasi didorong aktif melakukan verifikasi kapabilitas dan penyediaan tenaga ahli, sehingga penunjukan pelaksana proyek memiliki tolok ukur kualifikasi yang jelas dan transparan.
Pesan untuk Industri Tambang-Migas
Banggai kaya akan sumber daya alam, dan Beniyanto menagih komitmen nyata dari para raksasa industri yang beroperasi di wilayah ini. Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 365, ia menegaskan asas resiprokal hukumnya wajib: perusahaan tambang harus menggandeng pengusaha lokal dan membagi manfaat ekonomi secara adil.
Bagi investor tambang yang coba-coba mengabaikan aturan ini, KADIN akan mendorong evaluasi tegas terhadap persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka.
Ketegasan serupa menyasar sektor migas. KADIN Banggai menggarisbawahi kewajiban bagi setiap pemegang kontrak migas untuk membentuk konsorsium bersama badan usaha daerah dalam setiap operasionalnya.
Rekam Jejak Kemanusiaan dan Industri
Dukungan bulat yang mengarah pada aklamasi ini tak lepas dari rekam jejak KADIN Banggai yang sudah teruji. Di masa krisis pandemi COVID-19 lalu, pengurus KADIN tercatat sukses mendatangkan bantuan mesin oksigen yang menjangkau kebutuhan Kabupaten Banggai hingga lingkup Sulawesi Tengah. Di ranah industri, program pembinaan vendor migas juga terbukti sukses menjembatani keterlibatan perusahaan lokal dalam ekosistem proyek vital.
Melalui agenda strategis ini, Beniyanto optimistis KADIN Banggai mampu mengunci peran pengusaha lokal sebagai pemain kunci, bukan lagi pelengkap, dalam peta ekonomi Sulawesi Tengah. *

















