Example floating
Example floating
Example 728x250
SULTENG

Gubernur Sulteng Resmi Hentikan Aktivitas Pantas Indomining

×

Gubernur Sulteng Resmi Hentikan Aktivitas Pantas Indomining

Sebarkan artikel ini
Anwar Hafid
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara resmi meminta perusahaan pertambangan nikel di Pagimana, PT Pantas Indomining untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan hingga sejumlah persoalan yang ditemukan dapat diselesaikan.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor 500.10.2.3/162/Dis.ESDM tertanggal 30 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktur perusahaan tersebut. 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Minerba, serta beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Baca juga:   Laga Persahabatan Adhyaksa Trofeo Cup, Kejati Sulteng Libas Forwaka Sulteng

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada 25 Februari 2026, serta investigasi lapangan yang menemukan sejumlah pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang disoroti meliputi:

Belum diselesaikannya hak atas tanah masyarakat di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan;

Aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui;

Tidak dilaksanakannya konsultasi terkait Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat. 

Baca juga:   PSDKP Laksanakan Pengawasan Insidental di Pantas Indomining, Ini Hasilnya

Gubernur menegaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan menjaga kondusivitas, ketertiban, keamanan, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak perusahaan juga diminta segera mempresentasikan langkah penyelesaian atas berbagai persoalan tersebut di hadapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, serta instansi teknis lainnya sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. *

(Naser Kantu)

Example 120x600