Example floating
Example floating
Example 728x250
SULTENG

Setelah Diberhentikan, Gubernur Sulteng Usulkan KemenESDM Jatuhkan Sanksi Administratif untuk PT Pantas Indomining

×

Setelah Diberhentikan, Gubernur Sulteng Usulkan KemenESDM Jatuhkan Sanksi Administratif untuk PT Pantas Indomining

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid mengikuti Retreat di AKMIL Magelang.
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali mengambil langkah lanjutan terhadap dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan oleh PT Pantas Indomining. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga mengajukan permintaan pemberian sanksi administratif kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui surat tertanggal 30 Maret 2026.

Langkah Gubernur Anwar Hafid ini memperlihatkan eskalasi penanganan kasus, dari penghentian sementara aktivitas tambang menuju proses penegakan sanksi administratif, sebagai upaya memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Surat dengan nomor 500.10.2.3/162/DISESDM tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada 25 Februari 2026 serta hasil investigasi lapangan.

Baca juga:   Gubernur Sulteng Bersama Bupati Banggai Hadiri Pertemuan dengan SKK Migas, Bahas PI 10 Persen

Berdasarkan dokumen pada halaman pertama, PT Pantas Indomining tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam yang ditetapkan melalui keputusan Bupati Banggai sejak 2012. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran serius.

Selain itu, pada halaman kedua juga ditegaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah lebih dulu mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas penambangan kepada perusahaan tersebut.

Gubernur Anwar Hafid menilai, langkah pemberian sanksi administratif perlu dilakukan guna menyelesaikan persoalan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan, sekaligus menjaga kondusivitas, ketertiban, dan keamanan di daerah.

Melalui surat tersebut, Kementerian ESDM diminta melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:   Sulawesi Tengah Menuju Simpul Logistik, Dukungan DPD RI Menguat

Permintaan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Banggai, serta instansi teknis di lingkungan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.

Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar permintaan sanksi antara lain:

  1. Belum diselesaikannya hak atas tanah masyarakat di wilayah izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021;
  2. Aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui;
  3. Belum dilaksanakannya konsultasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) kepada pemerintah daerah serta masyarakat lokal dan adat. *
Example 120x600