Banggaitimes.id, LUWUK – Pada Tahun 2023, kejahatan terhadap kekayaan negara dalam hal ini korupsi meningkat sejak Tahun 2022.
“Kenaikan sebesar 14 persen, menjadi 8 kasus, dibanding Tahun 2022 yang berjumlah 7 kasus,” ucap Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.
Dari 8 Kasus, kata Pino, Polres Banggai baru menyelesaikan 3 Perkara, dengan persentasi 37 persen.
Diketahui, salah satu Tindak Pidana Korupsi yang telah ditetapkan tersangka adalah kasus APBDes Desa Matabas Kecamatan Bunta, dengan kerugian Rp. 592.074.829., T.A. 2020 dan 2021. *