Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
SULTENG

Tekad Andhika Amir Perjuangkan Sulteng, Usulan Revisi UU No. 1/2022 Menggema di Forum Paripurna DPD RI

×

Tekad Andhika Amir Perjuangkan Sulteng, Usulan Revisi UU No. 1/2022 Menggema di Forum Paripurna DPD RI

Sebarkan artikel ini
Andhika Mayrizal Amir
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Sesuai ketentuan dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib dan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 35/DPD RI/III/2024-2025 tentang Mekanisme Pelaporan dan Tidak Lanjut Penyerapan Aspirasi Masyarakat Daerah, Andhika Mayrizal Amir dipercayakan melaporkan serap aspirasi masyarakat daerah mewakili rekan-rekan Senator di Sub Wilayah Timur I terkait materi pada lingkup tugas Komite II dan Komite IV di Gedung Parlemen Senayan. (24/06/25)

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamuddin, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Irjen Pol. Muhammad Iqbal dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) lainnya. Di dalam forum tersebut Andhika Mayrizal Amir melaporkan hasil tentang keberlangsungan pembangunan dan keadilan fiskal untuk daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Tujuan utamanya adalah memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kualitas belanja daerah.Namun, implementasi UU No. 1 Tahun 2022 hari ini sudah tidak lagi relevan dan berpotensi melemahkan kapasitas fiskal daerah penghasil,” Kata Andhika. 

Baca juga:   Andhika Mayrizal Amir Akhiri Kunjungan Kerja Dapil di Banggai, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Pembentukan Koperasi Merah Putih

Di ungkapkan Andhika bahwa implementasi UU No. 1 Tahun 2022 hari ini sudah tidak lagi relevan dan berpotensi melemahkan kapasitas fiskal daerah penghasil, dimana Skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak mencerminkan asas keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.

“Selain itu pembatasan kewenangan daerah dalam pengelolaan PNBP dan sumber-sumber fiskal strategis, yang menghambat percepatan pembangunan daerah terpencil dan kawasan industri juga menjadi masalah yang harus di tuntaskan,” ucapnya.

Di dalam forum paripurna tersebut, ia dengan lantang mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) segera mengambil langkah konstitusional untuk mengusulkan perubahan atas UU No. 1 Tahun 2022, terutama  dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah, dan proporsi kewenangan fiskal pusat-daerah. Kata Andhika

Baca juga:   Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho Bersama Ribuan Warga Shalat Idul Adha Bareng di Lapangan Mapolda

Andhika juga menambahkan bahwa usulan ini bukan hanya mewakili suara dari Sulawesi Tengah, tetapi juga dari berbagai daerah lain yang mengalami situasi serupa, kaya sumber daya, tapi miskin fiskal. Tentu ini harus menjadi perhatian serius agar Rakyat dapat dapat berdaya, atas kekayaan daerahnya masing-masing. Tandas Andhika

Diakhir laporannya,  dalam penyerapan aspirasi di sub wilayah Timur I lingkup tugas materi Komite II dan Komite IV  Andhika menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat konstitusi yang diberikan kepada Anggota DPD-RI untuk menjadi acuan dan pertimbangan mendasar bagi pelaksanaan tugas-tugas DPD ke depan.

Andhika berharap agar kerja-kerja kerakyatan sebagai Anggota DPD RI dapat bermanfaat untuk pembangunan masyarakat, daerah, bangsa dan negara yang berorientasikan kepentingan masyarakat daerah.

Example 300250
Example 120x600