Example floating
Example floating
Example 728x250
Adhiyaksa

Kejati Sulteng dan BPN Sulawesi Tengah Gelar Internalisasi Zona Integritas dan Sosialisasi Anti Korupsi

×

Kejati Sulteng dan BPN Sulawesi Tengah Gelar Internalisasi Zona Integritas dan Sosialisasi Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten Intelijen (Asintel) Ardi Surianto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Internalisasi Zona Integritas yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang mengangkat tema “Membangun Integritas, Mencegah Korupsi di Lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah” ini berlangsung di Aula Kaledo Kanwil BPN Sulteng, dihadiri jajaran pejabat dan pegawai sebagai wujud komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Example 468x60

Dalam pemaparannya, Kasipenkum La Ode Abd. Sofian menyampaikan materi berjudul “Memahami dan Mencegah Korupsi” dengan pendekatan akademis berbasis regulasi.

Ia menekankan bahwa visi besar menuju Indonesia Emas 2045 memerlukan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pemberantasan korupsi.
Kasipenkum menguraikan pengertian korupsi dari berbagai perspektif—mulai dari etimologi, definisi menurut Black’s Law Dictionary, hingga pengaturan normatif dalam UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta ketentuan terbaru dalam KUHP baru. Ia juga memaparkan teori akademik seperti Fraud Triangle karya Donald R. Cressey dan teori GONE oleh Jack Bologna, yang menjelaskan faktor-faktor pendorong terjadinya korupsi.

Baca juga:   Cabjari Pagimana Raih 5 Penghargaan Dari Kajati Sulteng

Lebih lanjut, ia menyampaikan strategi pencegahan korupsi berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang meliputi penguatan tata kelola perizinan, pengelolaan keuangan negara, dan reformasi birokrasi. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi yang sistemik, berbasis nilai integritas, dan menanamkan komitmen moral sejak dini.

Di akhir pemaparannya, Kasipenkum mengajak peserta meneladani sosok tokoh antikorupsi seperti Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa dan Hoegeng Iman Santoso sebagai inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga:   Perkuat Sinergi, Kajati Sulteng Terima Audiensi Pimpinan Bank Mandiri

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang menghadirkan Asintel Kejati Sulteng sebagai narasumber. Dalam sesi ini, ia menjawab pertanyaan peserta sekaligus mengupas topik strategis seperti penerapan diskresi dalam pemerintahan dan unsur mens rea (niat jahat) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Asintel menegaskan, diskresi adalah kewenangan yang sah namun harus dijalankan secara hati-hati, proporsional, dan akuntabel agar tidak bergeser menjadi penyalahgunaan wewenang. Ia juga menekankan bahwa mens rea harus dibuktikan secara yuridis, bukan berdasarkan persepsi semata.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kanwil BPN Sulawesi Tengah untuk memperkuat budaya integritas, mengedepankan transparansi, serta memperkuat komitmen pencegahan korupsi di setiap lini pelayanan publik. *

Example 300250
Example 120x600