Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Uang Negara Dikembalikan, Kejati Sulteng Pastikan Proses Hukum Tipikor Mess Pemda Morowali Berlanjut

×

Uang Negara Dikembalikan, Kejati Sulteng Pastikan Proses Hukum Tipikor Mess Pemda Morowali Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Laode Abdul Sofyan
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyelematan uang negara senilai Rp Rp4.875.000.000. Sebanyak Rp4.275.000.000, berasal dari perkara Tipikor pengadaan dan pembangunan Mess Pemda Morowali di Palu.

Meskipun telah dilakukan pengembalian uang negara, Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan memastikan proses hukum perkara Tipikor tersebut tetap berlanjut.

Saat ini, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahapa penyidikan oleh tim penyidik Kejati Sulteng.

Baca juga:   Haru dan Penuh Penghormatan, Kejati Sulteng Gelar Acara Pengantar Tugas untuk Kajati Dr. Bambang Hariyanto

Berawal dari pengadaan tanah dan bangunan Tahun Anggaran 2024, yakni pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali di Kota Palu.

Dari LHP atas LKPD Kabupaten Morowali Tahun 2024 BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, diketahui bahwa terdapat ketidakwajaran harga perolehan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali senilai Rp9 Miliar rupiah. 

Baca juga:   Rekonstruksi Kasus Kejahatan Terhadap Nyawa di Bungin, Polres Banggai Peragakan 33 Reka Adegan

Konfirmasi BPK terhadap Bapenda Kota Palu, diketahui NJOP tanah mess Pemda tersebut sebesar Rp974.550.000.

Selain itu, dalam proses pengadaan tanah mess Pemda Morowali, penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli dan Pembayaran dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki legalitas yang sah sebagai pemilik/penjual tanah. *

Example 120x600