Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Uang Negara Dikembalikan, Kejati Sulteng Pastikan Proses Hukum Tipikor Mess Pemda Morowali Berlanjut

×

Uang Negara Dikembalikan, Kejati Sulteng Pastikan Proses Hukum Tipikor Mess Pemda Morowali Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Laode Abdul Sofyan
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyelematan uang negara senilai Rp Rp4.875.000.000. Sebanyak Rp4.275.000.000, berasal dari perkara Tipikor pengadaan dan pembangunan Mess Pemda Morowali di Palu.

Meskipun telah dilakukan pengembalian uang negara, Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan memastikan proses hukum perkara Tipikor tersebut tetap berlanjut.

Saat ini, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahapa penyidikan oleh tim penyidik Kejati Sulteng.

Baca juga:   Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Kejati Sulteng Periksa Tiga Pejabat ASN Parimo

Berawal dari pengadaan tanah dan bangunan Tahun Anggaran 2024, yakni pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali di Kota Palu.

Dari LHP atas LKPD Kabupaten Morowali Tahun 2024 BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, diketahui bahwa terdapat ketidakwajaran harga perolehan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali senilai Rp9 Miliar rupiah. 

Baca juga:   Jaksa Agung Teken SK, Kajati Sulteng Agus Salim Digantikan Bambang Hariyanto

Konfirmasi BPK terhadap Bapenda Kota Palu, diketahui NJOP tanah mess Pemda tersebut sebesar Rp974.550.000.

Selain itu, dalam proses pengadaan tanah mess Pemda Morowali, penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli dan Pembayaran dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki legalitas yang sah sebagai pemilik/penjual tanah. *

Example 120x600