Example floating
Example floating
Example 728x250
Adhiyaksa

Sepanjang Tahun 2025, Kejari Banggai Tiga Kali Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan

×

Sepanjang Tahun 2025, Kejari Banggai Tiga Kali Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan

Sebarkan artikel ini
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Baranh Bukti Kejaksaan Negeri Banggai menggelar pemusnaha barang rampasan yang dipimpin Kepala Kejari Banggai Akbar S.H., M.H., Kamis (18/12/2025) bertempat di Kantor Kejari Banggai.
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti kembali melaksanakan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (18/12/2025) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Bupati Banggai, perwakilanKetua DPRD Kabupaten Banggai, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, perwakilan Dandim 1308/LB, perewakilan Kapolres Banggai, Kepala Lapas Kelas IIA Banggai, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPOM Kabupaten Banggai, Kepala Bea Cukai Luwuk, Camat Luwuk, perwakilan PWI Banggai, serta jajaran pejabat dan pegawai Kejari Banggai.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan implementasi tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan secara utuh sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Baca juga:   Perdana Kunjungi Kejari Banggai, Kajati Sulteng Perkuat Komitmen Seluruh Jajaran Adhiyaksa

“Jaksa tidak hanya melaksanakan pidana badan, tetapi juga melaksanakan perintah putusan pengadilan terkait penyelesaian barang bukti,” tegas Kajari Akbar.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Kejari Banggai telah melaksanakan pemusnahan barang rampasan sebanyak tiga kali. Pertama pada 20 Juni 2025 untuk periode Januari–Mei 2025, kedua pada 14 November 2025 untuk periode Juni–September 2025, dan ketiga pada hari ini untuk periode Oktober–Desember 2025.

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bakti Kejari Banggai yang dipimpin jaksa Septian Dwi Riadi menggelar pemusnahan barang rampasan berasal dari 13 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, 9 perkara narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,3352 gram, serta 4 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lainnya.

Baca juga:   Kajati Sulteng Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III, Akbar Gantikan Anton Rahmanto Sebagai Kajari Banggai

Seluruh perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Luwuk dan dalam amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Banggai menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk upaya nyata dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai. *

Naser Kantu

Example 120x600