Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Luwuk Kota Adipura

Aktivis Luwuk Desak KKP Jatuhkan Sanksi Tegas kepada PT KLS atas Dugaan Reklamasi Ilegal

×

Aktivis Luwuk Desak KKP Jatuhkan Sanksi Tegas kepada PT KLS atas Dugaan Reklamasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Salah satu aktivis di Kota Luwuk mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT. Kurnia Luwuk Sejati atas dugaan aktivitas reklamasi yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan merusak bentang alam pesisir.

Adalah Fadly Aktor, melalui akun facebooknya “Libero” menegaskan bahwa pelaku reklamasi dalam hal ini PT. KLS, tidak hanya berkewajiban mengembalikan kondisi bentang alam ke keadaan semula, tetapi juga harus dikenai denda administratif sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Pengembalian struktur tanah ke kondisi awal tidak serta-merta menghapus perbuatan reklamasi. Perbuatan itu sudah terjadi dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar salah satu aktivis dalam pernyataannya, Jumat (30/1/12026).

Ia merujuk pada Peraturan Kepala BPN Nomor 65, yang menyebutkan bahwa perubahan struktur tanah akibat faktor alam maupun aktivitas manusia pada prinsipnya kembali menjadi kewenangan negara, kecuali dalam dua kondisi, yaitu adanya izin resmi atau pelaku telah menjalani proses hukum pidana.

Baca juga:   Dialog Publik KAHMI MUDA Banggai Hadirkan Pemateri Wakapolda Sulteng dan Praktisi Pertambangan

Sebagai pihak yang pernah berpengalaman langsung dengan perkara pidana Reklamasi laut, ia mengaku banyak mengetahui regulasi yang diduga dilanggar PT. KLS.

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi yang paling berwenang di sektor kelautan dan pesisir harus tetap menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum, termasuk menerapkan denda kepada PT KLS. Apabila sanksi tersebut tidak diindahkan, mereka meminta KKP segera merekomendasikan penindakan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum, baik Tipiter Mabes Polri maupun Tipiter Polda Sulawesi Tengah.

Tak hanya itu, Fadly juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum pemerintah, mereka mendesak agar kasus tersebut dilaporkan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga:   Peduli Korban Kebakaran Pasar Sentral Luwuk, Legislator Senayan Beniyanto Tamoreka Donasikan Uang Tunai dan Bantuan Kebutuhan Dasar

“Tidak boleh ada pembiaran, siapa pun yang terlibat harus diproses. Ini soal menjaga daerah dan lingkungan hidup kita,” tegas mereka.

Desakan dari Fadly Aktor ini mencerminkan sikap keras masyarakat sipil di Luwuk yang menuntut keadilan ekologis dan konsistensi penegakan hukum di wilayah pesisir Kota Luwuk.

Ia merupakan orang yang pertama mengunggah video dilakukannya reklamasi oleh PT. KLS yang berlokasi di jl. MT Haryono, tepatnya di Teluk Lalong. Informasi ini ditindaklanjuti oleh pemerintah Kelurahan Luwuk bersama aparat keamanan setempat.

Dari peninjauan tersebut, pihak PT. KLS mengakui akan mengembalikan kondisi semula tepian Teluk Lalong yang dilakukan reklamasi. *

(Naser Kantu)

Example 120x600