Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

KTT Pantas Indomining Mengaku Tidak Mengetahui Status Sanksi ESDM

×

KTT Pantas Indomining Mengaku Tidak Mengetahui Status Sanksi ESDM

Sebarkan artikel ini
Sejumlah alat berat pada kawasan pertambangan nikel PT. Pantas Indomining. (Foto : IST)
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Status sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap PT Pantas Indomining hingga kini belum diketahui secara pasti apakah telah dicabut atau masih berlaku.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Pantas Indomining, Barita Nababan, mengatakan pihak perusahaan tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait sanksi tersebut.

Baca juga:   Perkara BBM 1,5 Ton, Penyidik Satreskrim Banggai Periksa Saksi Ahli

“Kami tidak tahu apakah sanksi dari ESDM sudah dicabut atau belum. Silakan tanyakan langsung ke ESDM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

PT Pantas Indomining diketahui memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 35,72 hektare di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga:   Skandal Rp3,5 Miliar DSLNG: Mantan Karyawan Jadi Tumbal, Vendor Aman?

Sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian ESDM tersebut dikeluarkan melalui surat Dirjen Minerba Nomor : T/1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. *

(Naser Kantu)

Example 120x600