Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

PT. KLS  Berkonflik Dengan 1.914 Keluarga, Terbesar di Sulteng

×

PT. KLS  Berkonflik Dengan 1.914 Keluarga, Terbesar di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Konflik agraria antara masyarakat di Kecamatan Toili, Toili Jaya, dan Moilong dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejahtera (KLS) tercatat sebagai kasus sengketa lahan terbesar di Sulawesi Tengah. Dari empat konflik agraria yang saat ini ditangani Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, kasus yang melibatkan korporasi yang saat ini dipimpin CEO Sulianti Murad dan Direktur Utama Rahmawati Murad, itu memiliki dampak paling luas baik dari sisi jumlah keluarga terdampak maupun luasan wilayah sengketa.

Data Satgas PKA Sulteng menunjukkan konflik perusahaan tersebut melibatkan 1.914 keluarga dengan luas lahan mencapai 4.485,91 hektare di Kabupaten Banggai.

Sebagaimana deskripsi kasus yang dituliskan satgas PKA Sultsng, sengketa berakar dari tumpang tindih klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dan perusahaan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun.

Masyarakat mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan sejak dekade 1970-an untuk aktivitas pertanian, bahkan sebagian memiliki sertifikat hak milik yang terbit sejak 1999.

Baca juga:   Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024, Kapolres Banggai Bacakan Amanat Kapolri

Pihak perusahaan diduga melakukan serangkaian tindakan represif dan pelanggaran hukum untuk menguasai lahan tersebut. PT KLS tercatat melakukan penggusuran paksa terhadap sekitar ±60 hektare kebun kakao bersertifikat pada tahun 2008 dan 450 hektare persawahan warga pada tahun 2010-2011 untuk diubah menjadi kebun inti sawit.

Selain penggusuran, terjadi pula kriminalisasi terhadap 13 warga yang dituduh menyerobot lahan, pembakaran rumah kebun beserta alat pertanian pada tahun 2011, serta penahanan sertifikat tanah petani dalam skema plasma yang tidak transparan.

Selain sengketa kepemilikan tanah, konflik ini juga mencuatkan temuan indikasi pelanggaran operasional perusahaan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN disebut melakukan koreksi atas penguasaan ribuan hektare lahan yang diduga merupakan tanah milik masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN menemukan adanya koreksi penguasaan lahan seluas 3.711 hektare yang terindikasi kuat merupakan tanah milik rakyat,” tulis Satgas PKA Sulteng dalam website resminya.

Baca juga:   Niat Tolong Teman, Korban Hanyut di Sungai Toili

Di sisi lain, aktivitas operasional perusahaan disebut masih berlangsung meski salah satu izin Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir pada 2021.

Saat ini konflik berada pada tahap mediasi. Warga menolak perpanjangan maupun pembaruan izin HGU dan menuntut pemulihan hak atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.

Sebagai perbandingan, Satgas PKA juga menangani konflik agraria lain di sektor perkebunan sawit, yakni sengketa masyarakat Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara dengan PT Cipta Agro Nusantara. Kasus bernomor 002/Lap/Sat.PKA.ST/IV/2025 itu berdampak pada 388 keluarga dengan luas lahan 777,29 hektare, jauh lebih kecil dibanding konflik di Banggai.

Besarnya konflik PT KLS menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam memastikan penyelesaian sengketa agraria secara adil dan transparan. *

(Naser Kantu)

Example 120x600