BANGGAI TIMES – Komitmen memberantas kejahatan kembali ditegaskan jajaran adhyaksa. Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara inkrah, pada Selasa (31/3/2026).
Kepala Kejari Banggai Akbar S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini melibatkan seluruh instansi terkait untuk mewujudkan transparansi dan akuntabel dalam upaya penegakan hukum.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kasi Intelijen Yadi Kurniawan, disebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara. Rinciannya, 19 perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 104,1792 gram, dua perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti 5.527 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), serta tujuh perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, diblender, hingga dilarutkan menggunakan cairan pembersih dan digiling, guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Banggai, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, perwakilan Pengadilan Negeri Luwuk, unsur TNI-Polri, hingga instansi terkait lainnya.
(Naser Kantu)
















