Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
NASIONAL

Pernah Rumuskan UU ASN, Saran Gubernur Anwar Hafid Direspon Positif Komisi II DPR RI

×

Pernah Rumuskan UU ASN, Saran Gubernur Anwar Hafid Direspon Positif Komisi II DPR RI

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Keluhan mendalam terkait beban anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, direspons positif oleh Komisi II DPR RI.

Pihak legislatif tidak hanya mengakui kelemahan regulasi saat ini, tetapi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas masukan dari Anwar Hafid, yang dinilai lahir dari pengalamannya yang matang saat pernah bertugas di parlemen.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan tersebut, Gubernur Sulteng memaparkan dengan lugas bagaimana kebijakan penataan tenaga non-ASN berpotensi menguras ruang fiskal daerah hingga ke tahap kritis.

“Di Undang-Undang ASN menyatakan yang disebut dengan ASN itu adalah PNS dan PPPK. Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat, sementara PPPK diberikan beban kepada daerah? Ini yang jadi masalah sebetulnya. Kalau KemenPAN bilang PPPK dipertahankan, negara harus bertanggung jawab,” cetusnya

Mendengar argumen yang begitu komprehensif, pimpinan sidang dari Komisi II DPR RI Rifqynirzamy Karyasuda langsung memberikan tanggapan yang mengapresiasi latar belakang sang gubernur.

“Ini sekaligus pertanggungjawaban moral mantan anggota Panja (Panitia Kerja) RUU ASN periode lalu di sini. Kita nggak kepikiran bahwa PPPK itu bersumber dari APBD, ini yang jadi masalah sekarang. Untung ada mantan anggota Komisi II yang jadi Gubernur, sehingga dia bisa koreksi kerja-kerja kita,” ujar pimpinan Komisi II DPR RI di sela-sela rapat.

Sebagai langkah konkret, Komisi II DPR RI menegaskan akan mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait terkait sumber anggaran gaji PPPK. *

(Penulis : Naser Kantu)

Baca juga:   Setelah Diberhentikan, Gubernur Sulteng Usulkan KemenESDM Jatuhkan Sanksi Administratif untuk PT Pantas Indomining
Example 120x600