BANGGAI TIMES – Keluhan mendalam terkait beban anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, direspons positif oleh Komisi II DPR RI.
Pihak legislatif tidak hanya mengakui kelemahan regulasi saat ini, tetapi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas masukan dari Anwar Hafid, yang dinilai lahir dari pengalamannya yang matang saat pernah bertugas di parlemen.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan tersebut, Gubernur Sulteng memaparkan dengan lugas bagaimana kebijakan penataan tenaga non-ASN berpotensi menguras ruang fiskal daerah hingga ke tahap kritis.
“Di Undang-Undang ASN menyatakan yang disebut dengan ASN itu adalah PNS dan PPPK. Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat, sementara PPPK diberikan beban kepada daerah? Ini yang jadi masalah sebetulnya. Kalau KemenPAN bilang PPPK dipertahankan, negara harus bertanggung jawab,” cetusnya
Mendengar argumen yang begitu komprehensif, pimpinan sidang dari Komisi II DPR RI Rifqynirzamy Karyasuda langsung memberikan tanggapan yang mengapresiasi latar belakang sang gubernur.
“Ini sekaligus pertanggungjawaban moral mantan anggota Panja (Panitia Kerja) RUU ASN periode lalu di sini. Kita nggak kepikiran bahwa PPPK itu bersumber dari APBD, ini yang jadi masalah sekarang. Untung ada mantan anggota Komisi II yang jadi Gubernur, sehingga dia bisa koreksi kerja-kerja kita,” ujar pimpinan Komisi II DPR RI di sela-sela rapat.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPR RI menegaskan akan mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait terkait sumber anggaran gaji PPPK. *
(Penulis : Naser Kantu)
Beranda
NASIONAL
Pernah Rumuskan UU ASN, Saran Gubernur Anwar Hafid Direspon Positif Komisi II DPR RI
Pernah Rumuskan UU ASN, Saran Gubernur Anwar Hafid Direspon Positif Komisi II DPR RI
Naser Kantu2 min baca
















