BANGGAI TIMES— Komisi II DPR RI secara tegas melarang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Alasan keterbatasan fiskal daerah atau aturan batas maksimal belanja pegawai tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
Ketegasan tersebut tertuang dalam salah satu poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima saat membacakan kesimpulan rapat.
6 Poin Kesimpulan Rapat Kerja DPR dan Pemerintah
Guna mengatasi beban anggaran operasional di daerah, rapat kerja tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan penting antara legislatif dan eksekutif:
- Masa Transisi Belanja Pegawai: Komisi II mendukung kesepakatan Mendagri, Menpan-RB, dan Menteri Keuangan untuk menerapkan masa transisi terkait batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Aturan yang semula mengacu pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini nantinya akan disesuaikan melalui UU APBN.
- Perubahan Persentase APBD: Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.
- Perlindungan Status PPPK: Larangan tegas bagi daerah untuk memberhentikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang sudah resmi diangkat.
- Penerbitan PP Manajemen ASN: Kementerian PANRB diminta segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN untuk memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN.
- Peningkatan Dana Transfer ke Daerah (TKD): Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menaikkan alokasi TKD pada tahun-tahun mendatang demi memperkuat kapasitas finansial pemerintah daerah.
- Pengalihan Sumber Gaji ke APBN: Komisi II DPR mendorong agar sumber pembiayaan dan gaji PPPK serta PPPK Paruh Waktu di daerah—khususnya untuk formasi guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan—ke depannya dibebankan langsung pada APBN, bukan lagi APBD.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan sejumlah kepala daerah yang merasa terbebani oleh pemotongan Dana Transfer ke Daerah, yang berimbas pada minimnya cashflow daerah untuk membayar gaji para tenaga pencari kerja yang telah beralih status menjadi ASN tersebut. *
















