BANGGAITIMES.ID – Sesuai ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2016, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat ASN, 6 bulan sebelum penetapan Paslon Kepala Daerah.
Dengan begitu, seluruh kepala daerah terhitung berakhir di Bulan Maret bisa melakukan penggantian pejabat ASN.
Ini berdasarkan tahapan Pilkada yang dikeluarkan KPU RI, Penetapan Paslon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.
Menanggapi topik tersebut, Bupati Banggai Amirudin saat ditemui, Rabu (20/03/2024) mengatakan dirinya patuh pada regulasi tersebut.
“Intinya kami tidak akan melanggar aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah,” ucapnya.
Bupati Banggai mengecualikan penggantian bisa dilakukan jika mendapat izin dari Mendagri.
“Terkecuali ada hal-hal yang luar biasa, dan mendapat izin Mendagri, bisa menggelar pelantikan di dalam waktu 6 bulan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sambutan saat momentum pelantikan 12 Pejabat Eselon II, Bupati Banggai menginstruksikan kepada Kepala BKPSDM Banggai untuk melakukan Seleksi Terbuka dalam rangka melakukan pengisian sejumlah jabatan Eselon II.
Kepala BKPSDM Banggai, Soffian Datu Adam, mengkonfirmasi, atas instruksi Bupati tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan meminta persetujuan Mendagri. *