Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Korban-Tersangka Sepakat Berdamai, JAMPidum Setujui Permohonan RJ Kejari Banggai

×

Korban-Tersangka Sepakat Berdamai, JAMPidum Setujui Permohonan RJ Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung RI menyetujui Keadilan Restoratif yang diajukan Kejari Banggai. (Foto : IST)
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kejaksaan Agung RI kembali menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai.

Sebagaimana dalam keterangan pers yang dikeluarkan Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi menyebutkan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.

Example 300x600

Ekspose secara virtual dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono S.H., M.Hum., dan masing-masing jajaran.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Budi Utomo alias Utomo dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP atau KEDUA Pasal 378 KUHP.

Baca juga:   Kabur Saat di Tangkap, Betis Pencuri Ponsel Diterjang Timah Panas Polisi

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai pada tanggal 24 Mei 2023, adalah Tersangka, Saksi Korban dan Pihak Terkait menyetujui Proses  Perdamaian yang ditawarkan Penuntut  Umum serta sepakat untuk melaksanakan Perdamaian tanpa syarat.

Dalam proses RJ ini, terdapat poin-poin Kesepakatan yang telah disepakati Tersangka dan Saksi  Korban :

a) Pihak Saksi Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan ada kesepakatan damai;
b) Pihak  Saksi Korban meminta agar Tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya;
c) Tersangka meminta maaf kepada pihak  Saksi korban ; dan
d) Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian Korban sejumlah Rp. 72.000.000,-.
Masyarakat Merespon Positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum Tindak Pidana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca juga:   Nenek Sijo Dapat Hadiah Rumah Dari Polres Banggai

Sebagai tindak lanjutnya, Pada Hari Selasa Tanggal 06 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka Budi Utomo yang dihadiri oleh Santoso (korban), keluarga korban/tersangka, penyidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. *

Naser Kantu

Example 300250
Example 120x600