BANGGAI TIMES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banggai akhirnya bersikap atas putusan Pengadilan Tipikor PN Palu, dengan terdakwa Tipikor Lusiana Udopo.
“Penuntut Umum Kejari Banggai telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan Tipikor PN Palu dalam perkara penyalahgunaan pengelolaan Dana APBDesa oleh mantan Kepala Desa Lobu Lusiana Udopo TA 2019-2020”, tulis Kasi Intelijen Firman Wahyudi dalam keterangan resminya.
Disebutkan bahwa Penuntut Umum sebagaimana batas waktu yang diberikan Undang-Undang telah menempuh upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palu, dengan Nomor Register Perkara : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal
Adapun pertimbangan penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding, yakni :
- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa LUSIANA UDOPO lebih rendah 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana Penuntut Umum.
- Perbedaan penafsiran terhadap besaran Kerugian Negara.
Bahwa memori banding telah diserahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Senin 12 Juni 2023.
Diketahui, JPU Kejari Banggai Ikhwal Zainul saat sidang pembacaan tuntutan, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palu yang diketuai Panji Prahistoriawan Prasetyo, agar menjatuhkan Hukuman 5 Tahun penjara kepada Terdakwa Lusiana Udopo. *
Naser Kantu