Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
SULTENG

Setelah 3 Pejabat ASN, Hari Ini Penyidik Kejati Sulteng Periksa 4 Saksi Perkara Tipikor Proyek Jalan di Parimo

468
×

Setelah 3 Pejabat ASN, Hari Ini Penyidik Kejati Sulteng Periksa 4 Saksi Perkara Tipikor Proyek Jalan di Parimo

Sebarkan artikel ini
Laode Abdul Sofyan
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2023.

Hari ini, Selasa (15/04/2025) Kejati Sulteng kembali memanggil empat pejabat untuk diperiksa sebagai saksi.

Empat pejabat tersebut adalah I W M sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR, I M sebagai Bendahara Dinas PUPR, I N sebagai pejabat pada Dinas PUPR, dan H B sebagai Kepala Dinas PUPR Tahun 2023.

“Ia benar hari ini ada empat orang yang diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng. Mereka adalah PPTK Dinas PUPR, Bendahara PUPR, pejabat PUPR dan Kepala Dinas PUPR tahun 2025,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian, Selasa (15/4/2025) kepada media ini.

Baca juga:   Selain Bandara Sis Aljufri, AH Juga Perjuangkan Pembangunan Pelabuhan di Banggai dan Terminal A Poso

Perlu diketahui, sebelumnya, pada pemeriksaan awal, penyidik telah memanggil tiga pejabat lainnya, yakni AD (Kadis PUPR Parimo saat ini), Y (Kepala BPKAD Parimo), dan SA (PPK kegiatan).

“Bahwa benar Kejati Sulteng sedang melakukan penyidikan terhadap tiga pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Senin (14/4/2025).

Adapun tiga proyek yang menjadi objek penyidikan yaitu:

Baca juga:   Dialog Publik KAHMI MUDA Banggai Hadirkan Pemateri Wakapolda Sulteng dan Praktisi Pertambangan

Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong

Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi

Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai

Menurut Kejati Sulteng, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek-proyek tersebut yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.

Laode Abd. Sofian menegaskan, pemeriksaan para pejabat ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.

“Kami akan terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Penyidikan ini menambah deretan kasus korupsi proyek infrastruktur daerah yang ditangani Kejati Sulteng. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. *

Example 300250
Example 120x600