Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINALLingkungan

Selain Pantas Indomining, PT. ATN Masuk Pemeriksaan DTT BPK RI

×

Selain Pantas Indomining, PT. ATN Masuk Pemeriksaan DTT BPK RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyeret sejumlah perusahaan sektor pertambangan. Selain PT. Pantas Indomining, satu perusahaan lain yakni PT ATN di Kabupaten Banggai turut masuk dalam daftar pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari perizinan, administrasi, teknis hingga lingkungan. Dari 14 Indikator keterpenuhan izin, PT. Anugerah Tompira Nikel (ATN) memiliki 4 permasalan.

Dalam aspek administrasi, ditemukan bahwa PT. ATN tidak melengkapi surat pengantar dari dinas teknis provinsi yang membidangi pertambangan mineral dan batubara maupun dinas pelayanan penerbitan perizinan pertambangan.

Selain itu, dokumen terkait susunan pengurus dan kepemilikan perusahaan juga menjadi sorotan. Pemeriksaan mencatat belum lengkapnya data susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, serta daftar pemilik manfaat (beneficial ownership).

Baca juga:   Mencapai Triliunan Rupiah, Serapan Anggaran Mega Proyek Food Estate Sangat Rendah

Selanjutnya, dokumen tersebut seharusnya dilengkapi dengan salinan identitas dan NPWP terbaru sesuai perubahan kepemilikan terakhir.

Kelengkapan administrasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas badan usaha pertambangan.

Evaluasi Teknis dan Finansial

Pada aspek teknis, BPK RI menemukan tidak dilaksanakannya proses evaluasi finansial PT. ATN oleh evaluator yang tergabung dalam Pokja Pelaksanaan Penerimaan. Padahal, evaluasi finansial menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam menjalankan kewajiban operasional dan finansialnya.

Ketiadaan evaluasi ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara maupun keberlanjutan operasional pertambangan.

Di sektor lingkungan, pemeriksaan DTT juga menemukan tidak dilakukannya proses evaluasi lingkungan oleh evaluator pada Pokja Perlindungan Lingkungan. Evaluasi tersebut semestinya menjadi tahapan penting dalam menilai dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan sekitar. Ketiadaan evaluasi lingkungan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan masyarakat di wilayah terdampak.

Baca juga:   Dugaan Tipikor Tiga Proyek Jalan di Parimo : Konsultan Perencana dan Pengawas Diperiksa Penyidik Kejati Sulteng

Dalam auditnya, BPK menilai permasalahan izin tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM No. 1796.K/30/MEM/2018, dan Keputusan Direktorat Jenderal Minerba No. 183.K/30/DJB/2020 tanggal 30 April 2020 yang dicabut dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tanggal 21 Januari 2022 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 297.K/MB.01/MEM.B/2203 tanggal 15 September 2023. *

(Naser Kantu)

Example 120x600