Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Lingkungan

Simak Peta Indikasi Pelanggaran Ruang Laut dan Reklamasi Pantas Indomining

×

Simak Peta Indikasi Pelanggaran Ruang Laut dan Reklamasi Pantas Indomining

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pangkalan Bitung, menerbitkan peta indikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang dilakukan oleh PT Pantas Indomining di Desa Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Peta tersebut merupakan hasil analisis spasial berbasis citra drone tahun 2026 yang dipadukan dengan data garis pantai dan pola ruang sesuai Perda Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023, serta data Daerah Lingkungan Kerja (DLK) daratan dan perairan berdasarkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

“Saat melaksanakan pengawasan insidental di PT. Pantas Indomining, kami telah mengeluarkan peta indikasi pelanggaran ruang laut dan reklamasi,” ucap Mukmin, Ketua Tim Pengawasan, yang juga Polsus PSDKP KKP.

Baca juga:   Gerakkan Kesadaran Pengelolaan Sampah di Banggai, Beniyanto Tamoreka Siapkan Stimulus Rp5 Juta per Komunitas
Video drone pengawasan insidental pemanfataan ruang laut oleh PSDKP KKP di PT. Pantas Indomining. (HO PSDKP untuk Banggai Times)

Dalam peta pertama bertajuk Peta Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut Tahun 2026, teridentifikasi area seluas kurang lebih 0,715 hektare merupakan area pelanggaran PPKRL, berada pada zona pola ruang KPU-PT-03.

Area tersebut ditandai sebagai wilayah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Lokasi berada di garis pantai Sulawesi Tengah dengan sistem koordinat geografis, proyeksi Transverse Mercator, datum WGS 1984 dan skala 1:3.500.

(HO PSDKP untuk Banggai Times)

Sementara pada peta kedua bertajuk Peta Indikasi Pelanggaran Reklamasi Tahun 2026, PSDKP KKP mengidentifikasi luasan sekitar 0,077 hektare yang diduga merupakan aktivitas reklamasi.

Baca juga:   Setelah Diberhentikan, Gubernur Sulteng Usulkan KemenESDM Jatuhkan Sanksi Administratif untuk PT Pantas Indomining

Dalam peta tersebut juga tergambar batas-batas area IUP perusahaan, DLKr perairan, DLKr daratan, DLKp kepentingan, area jetty, serta garis pantai sebagai referensi pengukuran spasial.

(HO PSDKP untuk Banggai Times)

PSDKP KKP menyampaikan bahwa peta tersebut merupakan instrumen awal dalam proses pengawasan dan penegakan ketentuan penataan ruang laut. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi administratif serta verifikasi dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Apabila dalam proses pendalaman terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, maka kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan ruang laut.

Rilis peta ini menegaskan komitmen PSDKP KKP dalam memastikan setiap aktivitas di wilayah pesisir dan laut berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan ruang laut. *

(Naser Kantu)

Example 120x600