Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

BPK Temukan JOB Tomori Tak Lapor Pemakaian Air Tanah, Perusahaan Klaim Taat Regulasi

×

BPK Temukan JOB Tomori Tak Lapor Pemakaian Air Tanah, Perusahaan Klaim Taat Regulasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Komitmen transparansi yang didengungkan JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) dalam operasi hulu migas di Kabupaten Banggai kini dipertanyakan. Alih-alih tertib administrasi, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak melaporkan jumlah pemakaian air tanah kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai.

Temuan Audit BPK

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 19/T/LHP/DJPKN-VI-PLU/PPD.03/12/2025 Tahun 2025 yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, terungkap fakta bahwa JOB Tomori absen dalam menyerahkan laporan pemakaian air tanah pada Tahun 2024 dan Tahun 2025. Temuan ini berbanding terbalik dengan kewajiban regulasi yang mengharuskan perusahaan hulu migas melaporkan volume penggunaan sumber daya air secara berkala sebagai dasar penghitungan pajak.

Dari hasil wawancara BPK terhadap Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banggai mengungkapkan bahwa penetapan pajak air tanah belum dilakukan Bapenda Banggai disebabkan JOB Tomori tidak melaporkan pemakaian air tanah.

Klaim Taat Regulasi

JOB Tomori menegaskan kepatuhannya terhadap regulasi pajak air tanah. Sebagai perusahaan hulu minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di Kabupaten Banggai, JOB Tomori menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenuhi target produksi gas bumi yang diamanahkan pemerintah melalui SKK Migas, tetapi juga menjalankan seluruh kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga:   Ratusan Juta Anggaran Proyek Swakelola Jadi Temuan BPK, Ada Yang Dipakai Untuk Karaoke

Hal ini ditegaskan Relation Section Head JOB Tomori, Andi Basuki. Terkait Pajak Air Tanah (PAT) jelasnya, JOB Tomori mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 195/PMK.02/2017 sebagai perubahan atas PMK No. 9/PMK.02/2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa pajak air tanah untuk kegiatan usaha hulu migas merupakan pajak yang ditanggung pemerintah pusat melalui mekanisme khusus yang melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, ungkap Andi, JOB Tomori secara konsisten melaporkan penggunaan air tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas. Sementara itu, mekanisme pembayaran pajak dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:   Terbakar Cemburu Gegara Video TikTok, Seorang Pemuda Tega Aniaya Pacar

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, proses pembayaran pajak dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM, sedangkan data penggunaan air tanah oleh perusahaan tersedia pada Dispenda Kabupaten Banggai.

“Melalui kepatuhan ini, JOB Tomori terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung tata kelola industri hulu migas yang baik” tutup Andi.

Ditambahkan pula oleh Aswat, perwakilan Relation Section Head, bahwa sesuai kewajiban KKKS untuk melaporkan penggunaan air tanah sudah terpenuhi.

“Sebentar saya kirim akan bukti tanda Terima laporannya dari Dispenda,” ucapnya.

Tunggakan Pajak Air Tanah

Sebelumnya dalam audit, BPK juga menyebutkan bahwa JOB Tomori tidak membayarkan Pajak Air Tanah ke Pemerintah Daerah Banggai pada Tahun 2025 sebesar Rp1.606.851.696. Hal ini dikarenakan JOB Tomori tidak melaporkan pemakaian air tanah sehingga Bapenda Banggai belum melaksanakan penetapan pajak air tanah. *

(Naser Kantu)

Example 120x600